Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cirebon
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Susno Duadji
Daftar Ahli yang Disiapkan Saka Tatal di Sidang PK, Ada Eks Wakapolri hingga Eks Kabareskrim
Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, Beritasatu.com - Kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali memasuki babak baru. Kini, mantan terpidana kasus tersebut, Saka Tatal, siap menghadirkan para ahli untuk memperkuat bukti bahwa dirinya tidak bersalah.
Para ahli itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang perdana peninjauan kembali (PK) kliennya di Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, Rabu (24/7/2024).
Salah satu kuasa hukum Saka Alloys mengungkapkan, ada tujuh ahli yang diajukan ke majelis hakim PN Cirebon untuk dihadirkan dalam sidang PK selanjutnya.
"Kami meminta kepada hakim pemeriksa peninjauan kembali untuk dapat mengizinkan dan menghadirkan beberapa saksi ahli yang kami ajukan untuk diminta keterangannya yang berkaitan dengan perkara Saka Tatal bin Bagja," ujarnya.
Dari nama-nama ahli itu, dua di antaranya merupakan mantan perwira Polri. Mereka adalah Kabareskrim Polri periode 2008-2009 Susno Duadji, dan Wakapolri periode 2013-2014 Oegroseno.
Kemudian, para ahli lainnya adalah Muzakir (ahli hukum pidana), Azmi Syahputra (ahli hukum pidana), Andi Hamzah (guru besar ilmu hukum pidana), Yongki Fernando (ahli ilmu hukum pidana), serta Reza Indragiri (ahli psikologi forensik).
"Untuk dapat diminta keterangan soal perkara Saka Tatal terkait penerapan penerapan hukum terhadap Saka Tatal," ujar Alloys.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Saka Tatal mengajukan PK karena menyakini kliennya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
Sidang PK perdana Saka Tatal telah digelar dengan pembacaan memori PK sekaligus menyampaikan bukti baru atau novum, Rabu (24/7/2024) dan akan dilanjutkan dengan tanggapan termohon, yaitu Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Sentimen: positif (99.7%)