Sentimen
Negatif (100%)
25 Jul 2024 : 14.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Mukti Fajar

Mukti Fajar

Edward Tannur

Edward Tannur

Komisi Yudisial Buka Peluang Terjunkan Tim Investigasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

25 Jul 2024 : 14.45 Views 2

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) akan menerjunkan tim investigasi untuk memeriksa putusan Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) soal vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan peluang tim investigasi dibentuk untuk membuat terang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) pada vonis PN Surabaya itu.

"Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran KEPPH," ujarnya dalam keterangan, Kamis (25/7/2024).

Dia juga menyebutkan vonis bebas terhadap anak anggota non-aktif DPR RI fraksi PKB, Edward Tannur itu telah menimbulkan gejolak ditengah masyarakat. Pasalnya, dari yang awalnya dituntut 12 tahun oleh JPU, kini telah dibebaskan dari segala tuntutan.

Oleh sebab itu, Mukti mempersilakan kepada publik agar membuat laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim PN Surabaya yang memutus perkara Ronald Tannur.

"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik menyatakan, Ronald dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya di Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Sentimen: negatif (100%)