Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pekanbaru
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Jalan Tol Bangkinang - Koto Kampar Berbayar, Ini Rinciannya
Bisnis.com Jenis Media: Ekonomi
Bisnis.com, PEKANBARU -- PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan tarif pada jalan tol Bangkinang - XIII Koto Kampar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1659/KPTS/M/2024 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2024. Keputusan ini menyangkut Besaran Tarif Tol Pekanbaru - Padang Seksi Bangkinang - XIII Koto Kampar.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan bahwa jalan tol tersebut telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu bulan sejak 31 Mei 2024.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol, serta manfaat dari keberadaan tol ini. Dalam FGD yang telah berlangsung, kami juga menerima banyak masukan dari berbagai partisipan untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol,” ujar Adjib, Rabu (24/7/2024).
Pada FGD tersebut, Pengamat Ekonomi Piter Abdullah menyatakan bahwa keberadaan Tol Pekanbaru – Padang Seksi Bangkinang – XIII Koto Kampar telah membawa banyak manfaat bagi masyarakat, terutama secara ekonomi.
“Dari percakapan dan hasil diskusi dengan masyarakat Sumatra yang kerap saya temui, banyak yang menyampaikan apresiasinya kepada PT Hutama Karya dan pemerintah atas adanya jalan tol ini. Walaupun belum tersambung secara penuh, manfaat yang diberikan sudah dapat dirasakan. Tidak hanya oleh pengguna jalan tol, tetapi juga pada nilai ekonomi produk dan tanah di sekitar jalan tol akibat keberadaan jalan tol ini,” ujar Piter.
Berdasarkan SK Menteri PUPR tersebut, tarif tol Pekanbaru tujuan XIII Koto Kampar adalah sebagai berikut:
Kendaraan Golongan I: Rp60.000 Kendaraan Golongan II & III: Rp89.500 Kendaraan Golongan IV & V: Rp119.500 Untuk rute Bangkinang menuju XIII Koto Kampar, tarifnya adalah: Kendaraan Golongan I: Rp26.000 Kendaraan Golongan II & III: Rp39.500 Kendaraan Golongan IV & V: Rp52.500Tarif ini juga berlaku sama untuk tujuan sebaliknya, baik dari XIII Koto Kampar menuju Pekanbaru maupun XIII Koto Kampar menuju Bangkinang.
Dengan penetapan tarif ini, Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Pengemudi diharapkan berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan diminta untuk beristirahat di tempat istirahat terdekat jika merasa mengantuk dan segera melapor ke Call Centre Tol Pekanbaru - Padang (Pekanbaru - XIII Koto Kampar) di 0812-6800-6400 jika terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan di jalan tol.
Di kesempatan terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kampar, Refizal, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar siap mendukung program pemerintah pusat dan provinsi, termasuk tarif jalan tol Pekanbaru-Bangkinang dan Bangkinang - XIII Koto Kampar.
Refizal juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar akan selalu berkoordinasi dengan PT Hutama Karya dalam operasional jalan tol dan sosialisasi kegiatan melalui OPD terkait. Pemda Kampar juga akan mengimbau para pengguna jalan tol untuk menaati aturan-aturan di jalan tol guna menghindari kecelakaan lalu lintas.
Sentimen: positif (100%)