Sentimen
Negatif (100%)
25 Jul 2024 : 06.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Bekasi, Serang, Setu

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Keluarga Berharap Anak-Istri Korban Dihukum Mati atas Pembunuhan Berencana Asep

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

25 Jul 2024 : 06.12
Keluarga Berharap Anak-Istri Korban Dihukum Mati atas Pembunuhan Berencana Asep Tim Redaksi KABUPATEN BEKASI, KOMPAS.com - Keluarga korban pembunuhan berencana di Seru, Kabupaten Bekasi, berharap agar istri dan anak korban dihukum mati karena membunuh Asep Saepudin (45). Sebab, pihak keluarga menduga istri korban, Juhariah (45); anak pertama korban, Silvia Nur Alfiani (22); dan kekasih Silvia, Hagistko Pramada (22); telah merencanakan pembunuhan selama dua pekan sebelum Asep tewas.  “Saya tidak melihat itu keponakan ataupun ipar. Bagi kami, kami berharap besar, mereka harus bertanggung jawab apa yang mereka sudah lakukan, apalagi itu menghilangkan nyawa,” kata adik Asep, Ade Mulyana (43) saat ditemui di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/7/2024). “Dalam tuntutan kami, ya dihukum seberat-beratnya, dan harus hukuman mati. Jadi, tidak ada tebang pilih. Mau ke ponakan atau apa,” lanjut Ade dengan menggebu-gebu. Ade menduga motif Juhariah menghabisi nyawa Asep bukanlah permasalahan ekonomi dan perselingkuhan. Pasalnya, Asep dan Juhariah hidup secara berkecukupan. Ade tahu betul perekonomian Asep karena mereka menjalani usaha aksesori bersama dua saudaranya yang lain. “Si Silvia itu indekos di Bandung, kuliah. Buat uang jajan satu hari saja bisa Rp 100.000. Bagaimana bisa motif ekonomi? Itu buat dia lho, belum buat dua anaknya yang lain dan Juju (Juhariah),” ujar Ade. Ade juga menolak motif Silvi dan Pram bersekongkol dengan Juhariah untuk membunuh Asep karena tidak mendapatkan restu setelah menjalani hubungan selama empat tahun terakhir. “Kami, empat bersaudara, keluarga rasa teman. Kalau masalah menikah (direstui) atau tidak, kakak saya itu akan cerita, kalau memang ada pembicaraan menikah, akan cerita ke keluarga besar,” tutur Ade. “Dia (Pram) main ke sini (rumah) dipersilakan. Bahkan, hari Sabtu (22 Juni), kan kejadian hari Kamis (27 Juni), Pram ke sini, ajak istrinya (Juhariah) dan anaknya (Silvia) main ke mal. Sama almarhum, itu dipersilakan,” ungkap Ade lagi. Oleh karena itu, Ade menduga bahwa motif pembunuhan bercanda oleh tiga tersangka ini adalah untuk menguasai harta Asep. “Menurut hemat saya, ini pasti penguasaan harta. Kalau cuma melalui pinjaman online (pinjol), itu belum satu tahun juga habis untuk bertiga. Tapi dia (Juhariah) tahu asetnya, usahanya, warisannya, kendaraannya,” pungkas Ade. Diberitakan sebelumnya, pembunuhan berencana terhadap pengusaha aksesori bernama Asep berlangsung di rumah korban, RT 03/RW 04, Desa Taman Rahayu, Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (27/6/2024).   Para tersangka sudah merencanakan pembunuhan selama dua pekan sebelum kematian korban. Bahkan, Asep sempat dua kali diracun oleh mereka, tetapi gagal. Beberapa jam setelah Asep tewas, para tersangka mengajukan pinjaman online (pinjol) melalui ponsel korban senilai Rp 56,5 juta. Pencairan dana berhasil, uang tersebut ditransfer melalui mobile banking ke rekening Silvia. Mereka menyisakan uang Rp 53.000 pada rekening Asep. Pembunuhan berencana terbongkar setelah keluarga Asep mencium adanya sejumlah kejanggalan, salah satunya adalah panggilan telepon dari customer service pinjol yang hendak menagih utang. Usai mengantongi sejumlah barang bukti, keluarga Asep melaporkan peristiwa dugaan pembunuhan ke pihak kepolisian pada 11 Juli 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi membongkar makam Asep demi kepentingan penyelidikan pada 16 Juli 2024. Kini, ketiga pelaku telah ditangkap dan mendekam di balik jeruji besi. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)