Sentimen
Negatif (88%)
24 Jul 2024 : 17.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Grogol, Kebayoran Lama, Grogol Selatan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Ernie Meike Torondek

Ernie Meike Torondek

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Jaksa KPK Nilai Putusan Kasasi MA Terkait Kasus Rafael Alun Kurang Tepat

24 Jul 2024 : 17.02 Views 1

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Dalam putusan kasasi, MA memerintahkan KPK mengembalikan sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita, salah satunya rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02/RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atas nama Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael Alun.

Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK masih belum mendapatkan putusan resmi kasasi tersebut. Meski begitu, jaksa KPK tetap menyayangkan putusan kasasi yang diketok MA.

“Kami belum mendapatkan petikan putusan resminya sehingga sikap kami saat ini masih menunggu. Kami hormati putusan majelis hakim tersebut, tetapi tetap bagi kami putusan itu kurang tepat dan sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap di sidang dan nyatanya terbukti aset-aset terdakwa adalah hasil kejahatan,” kata Kasatgas Penuntutan Wawan Yunarwanto, Rabu (24/7/2024).

“Di sisi lain, majelis hakim tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemulihan aset,” lanjutnya.

Diberitakan, MA menolak kasasi KPK terkait vonis hukuman Rafael Alun Trisambodo. Dalam putusan kasasinya, MA memerintahkan KPK mengembalikan rumah atas nama Ernie Meike Torondek yang sempat disita.

Kasasi ini diputus pada 16 Juli 2024 lalu dengan ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dan anggota majelis Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Dalam putusan kasasi, MA memerintahkan agar barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) nomor 434 dan 436 dikembalikan kepada dari mana barang tersebut disita. Selain itu, ada juga barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 dikembalikan.

Barang bukti nomor 434 merupakan uang tunai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek. Sedangkan barang bukti nomor 436 adalah uang tunai Rp 19.892.905,70 dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek.

Lalu barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 merupakan rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02/RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atas nama Ernie Meike Torondek.

“BB (barang bukti) perkara TPPU nomor 434 dan 436 dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita, BB perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada terdakwa,” bunyi amar putusan tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan banding tersebut telah diumumkan pada Kamis (14/3/2024).

Selain itu, Rafael Alun juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. Ayah dari Mario Dandy Satriyo itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,079 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sentimen: negatif (88.9%)