Sentimen
Positif (100%)
24 Jul 2024 : 18.03
Informasi Tambahan

Event: Zakat Fitrah

Kasus: HAM

Daftar Komisi yang Ada di DPR Berikut Fungsi dan Tugasnya

24 Jul 2024 : 18.03 Views 1

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Sebagai lembaga legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki peran penting dalam mewujudkan kedaulatan rakyat. Salah satu alat kelengkapan DPR adalah komisi-komisi yang bertugas secara khusus untuk menangani bidang dan fungsi tertentu.

Komisi bersifat permanen dan jumlahnya akan ditetapkan di setiap awal masa keanggotaan DPR. Berdasarkan rapat paripurna yang dilaksanakan 22 Oktober 2019, telah ditetapkan jumlah komisi sebanyak 11 komisi pada periode 2019-2024.

Lantas, apa saja 11 komisi yang ada di DPR dan apa fungsi serta tugasnya? berikut ini penjelasannya.

Fungsi dan Tugas 11 Komisi DPR

Komisi I
Fungsi:
Menaungi ruang lingkup di bidang luar negeri, pertahanan, komunikasi, intelijen.

Tugas: 
- Mengawasi  kebijakan luar negeri, pertahanan, dan keamanan Indonesia.
- Memperkuat kerjasama antar negara, parlemen, dan organisasi internasional.
- Bertanggung jawab dalam memberikan persetujuan atas perjanjian internasional yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
- Meningkatkan kualitas informasi dan komunikasi publik.

Mitra kerja Komisi I yakni menteri pertahanan, menteri luar negeri, menteri komunikasi dan informatika, panglima TNI, kepala BIN, dan kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Komisi II
Fungsi:
Menaungi ruang lingkup di bidang pemerintahan, otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, pertahanan dan reforma agraria.

Tugas:
- Memperkuat penyelenggaraan otonomi daerah dan pemilu yang demokratis dan berkualitas, meningkatkan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.
- Bertanggung jawab untuk membahas dan menetapkan anggaran untuk lembaga-lembaga pemerintahan terkait.

Mitra kerja Komisi II  yakni menteri dalam negeri, menteri sekretariat negara, menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional,  menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan lainnya yang terkait.

Komisi III
Fungsi:
Menaungi ruang lingkup di bidang hukum, HAM, dan keamanan.

Tugas:
- Mengawasi kebijakan pemerintah dalam bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan
- Memperkuat penegakan hukum dan perlindungan HAM


Mitra kerja komisi III yakni menteri hukum dan hak asasi manusia, jaksa agung, kapolri, ketua KPK, ketua Komnas HAM, ketua MA, ketua Mahkamah Konstitusi, ketua KY, kepala PPATK dan lainnya yang terkait. 

Komisi IV
Fungsi: 
Menaungi ruang lingkup di bidang yang berkaitan dengan pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, kelautan. 

Tugas: 
- Meningkatkan ketahanan pangan dan kemandirian pangan nasional.
- Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Mitra kerja Komisi IV yakni menteri pertanian, menteri kelautan dan perikanan, menteri lingkungan hidup dan kehutanan.

Komisi V
Fungsi:
Menaungi ruang lingkup di bidang perencanaan pembangunan termasuk infrastruktur, transportasi, transmigrasi, meteorologi.

Tugas: 
- Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dalam bidang perencanaan pembangunan.
- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait bidang diatas.

Mitra kerja Komisi IV yakni menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat, menteri perhubungan, menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Komisi VI
Fungsi: 
Menaungi ruang lingkup di bidang perdagangan, industri, investasi, koperasi, dan UKM.

Tugas: 
- Pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dalam bidang perdagangan, industri, investasi, koperasi, dan usaha kecil dan menengah (UKM).
- Bertanggung jawab untuk membahas dan menetapkan undang-undang terkait perlindungan konsumen dan pelaku usaha.

Mitra kerja Komisi IV yakni menteri perdagangan, menteri negara koperasi dan usaha kecil-menengah, menteri BUMN, menteri investasi/kepala badan koordinasi penanaman modal (BKPM), ketua komisi pengawas persaingan usaha (KPPU), kepala badan standardisasi nasional (BSN) dan lainnya yang terkait.

Komisi VII 
Fungsi:  
Menaungi ruang lingkup di bidang energi, riset, teknologi, dan industri

Tugas: 
- Mengawasi dan membahas kebijakan pemerintah dalam bidang energi, sumber daya mineral, riset, teknologi, dan lingkungan hidup.
- Mengevaluasi kinerja perusahaan yang bergerak di bidang tersebut.

Mitra kerja Komisi VII yakni menteri energi dan sumber daya mineral, menteri perindustrian, kepala badan pengatur hilir minyak dan gas bumi (BPH Migas), ketua satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (SKK Migas), ketua dewan energi nasional (DEN), kepala badan riset dan inovasi nasional (BRIN) dan lainnya yang terkait.

Komisi VIII 
Fungsi:  
Menaungi ruang lingkup di bidang agama, sosial, kebencanaan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Tugas:
- Pengawasan dan pembahasan terkait kebijakan pemerintah dalam bidang tersebut.
- Melakukan pemberdayaan zakat, wakaf, dan haji.
- Memperkuat penanggulangan kemiskinan dan kesejahteraan sosial.
- Melakukan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Mitra kerja Komisi VIII yakni menteri agama, menteri sosial, menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kepala badan nasional penanggulangan bencana (BNPB), ketua komisi perlindungan anak indonesia (KPAI), kepala badan pengelola keuangan haji (BPIH) dan lainnya yang terkait.

Komisi IX  
Fungsi:  Menaungi ruang lingkup di bidang kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.

Tugas:
- Mengawasi dan membahas kebijakan pemerintah dalam bidang kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
- Mendorong peningkatan pelayanan kesehatan, fasilitas kesehatan, dan jaminan kesehatan nasional.
- Membahas terkait upah minimum, hak-hak pekerja, kesejahteraan penduduk beserta program-programnya.

Mitra kerja Komisi IX yakni menteri kesehatan, menteri ketenagakerjaan, kepala badan kependudukan dan keluarga berencana nasional (BKKBN), kepala badan pengawas obat dan makanan (BPOM), kepala badan perlindungan pekerja migran indonesia (BP2MI), direktur utama BPJS kesehatan, dan direktur utama BPJS ketenagakerjaan.

Komisi X  
Fungsi:
Menaungi ruang lingkup di bidang pendidikan, olahraga, dan kepariwisataan.

Tugas:
- Memperkuat mutu dan pemerataan pendidikan.
- Meningkatkan peran pemuda dan olahraga.
- Mengembangkan pariwisata yang berkelanjutan dan berkualitas.

Mitra kerja Komisi X yakni menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, menteri pariwisata dan ekonomi kreatif/badan pariwisata dan ekonomi kreatif, menteri pemuda dan olahraga.

Komisi XI  
Fungsi:
Menaungi ruang lingkup di bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, serta perbankan.

Tugas:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana pembangunan nasional, serta kebijakan terkait perencanaan pembangunan jangka panjang, menengah, dan pendek.
- Mengawasi kebijakan fiskal, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara, serta pengelolaan utang dan pinjaman negara.

Sentimen: positif (100%)