Sentimen
Negatif (98%)
24 Jul 2024 : 18.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tebet, Guntur

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Asep Guntur

Asep Guntur

KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM Terkait Kasus Korupsi di Maluku Utara

24 Jul 2024 : 18.33 Views 1

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024). Penggeledahan ini terkait penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

“Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (24/7/2024).

Disampaikan Tessa, penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK). Berikutnya, yakni dugaan suap kepada Ghani Kasuba terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan tersangka swasta, Muhaimin Syarif (MS).

“Kegiatan saat ini masih berlangsung,” ujar Tessa.

Diketahui, KPK menahan pihak swasta atas nama Muhaimin Syarif (MS) terkait kasus dugaan suap Abdul Ghani Kasuba. Sosok yang juga mantan ketua DPD Gerindra Maluku Utara itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada periode menjabat selaku gubernur Maluku Utara 2019-2024, tersangka MS memberi uang kepada Abdul Ghani Kasuba berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp 7 miliar," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Nilai Rp 7 miliar itu masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan. Uang suap dari Muhaimin ke Abdul Ghani tersebut diduga terkait proyek di Dinas PUPR Maluku Utara, izin usaha pertambangan (IUP), hingga pengurusan pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

KPK menahan Muhaimin untuk 20 hari ke depan mulai 17 Juli 2024 sampai 5 Agustus 2024 di rumah tahanan negara (rutan) cabang KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

Sentimen: negatif (98.8%)