Sentimen
Negatif (66%)
23 Jul 2024 : 16.03

200 Pulau Indonesia Dijual Diam-diam, Intip Fakta dan Regulasinya

23 Jul 2024 : 16.03 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Ekonomi

PIKIRAN RAKYAT - Kabar terkait jual beli pulau kecil di Indonesia kembali berembus. Teranyar, berdasarkan data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ada lebih dari 200 pulau di Indonesia berpindah kepemilikan kepada para 'sultan' atau diprivatisasi kalangan pebisnis maupun ningrat.

“Lebih dari 200 pulau-pulau kecil, terbanyak di DKI Jakarta dan Maluku Utara,” kata Kepala Pusat Riset Politik BRIN, Athiqah Nur Alami, di Jakarta, dikutip Selasa, 23 Juli 2024.

Menyinggung masalah ini, apakah sebenarnya jual beli pulau di Indonesia diperbolehkan? dan bagaimana caranya?

Izin Pemanfaatan Pulau

Pemerintah sejatinya tidak melarang pulau-pulau kecil dimanfaatkan oleh pihak swasta, terlebih jika penggunaannya memberi manfaat untuk kepentingan bersama.

Akan tetapi dalam praktiknya pemanfaatan pulau-pulau kecil ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penggunaan pulau kecil harus dimanfaatkan untuk kegiatan:

Produksi garam Biofarmakologi laut Bioteknologi laut Pemanfaatan air laut selain energi Wisata bahari Pemasangan pipa dan kabel bawah laut Pengangkatan benda muatan kapal tenggelam. Siapa yang Boleh Memanfaatkan Pulau Kecil?

Ada dua kategori orang yang boleh memanfaatkan pulau kecil di antaranya Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanam Modal Asing (PMA).

Bagi Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN), mereka boleh memanfaatkan pulau dengan luas maksimal 100 kilometer dengan syarat telah mendapat rekomendasi dari kementerian.

Sementara untuk PMA, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan di antaranya.

bekerja sama dengan peserta Indonesia; melakukan pengalihan saham secara bertahap
kepada peserta Indonesia; melakukan alih teknologi; dan mendapat rekomendasi dari bupati/wali kota. Boleh Dimanfaatkan, Apakah Boleh Dijual dan Dibeli?

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, tidak ada ketentuan untuk jual beli pulau karena kegiatan tersebut dilarang atau 'haram' dilakukan oleh pihak manapun.

Adapun jika muncul kabar pulau kecil Indonesia diperjualbelikan, kemungkinan hal tersebut dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk keuntungannya pribadi.

Terlepas dari itu, pulau kecil dapat diberikan Hak Atas Tanahnya dengan ketentuan sebagai berikut:

Penguasaan pulau kecil maksimal 70 persen dari luas pulau, atau sesuai arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota, dan atau zona pulau kecil tersebut Sisa 30 persen pulau kecil dikuasai langsung oleh negara, dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik, atau kepentingan masyarakat Harus mengalokasikan 30 persen luas pulau sebagai kawasan lindung.

Larangan akan jual beli pulau kecil ini mempertimbangkan beberapa kepentingan nasional antara lain pertahanan dan keamanan, serta kedaulatan negara.***

Sentimen: negatif (66.6%)