Wajib Sertifikat Halal 17 Oktober 2024, UMKM Jangan Coba Palsukan! - Page 3
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku tidak mudah melakukan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMKM. Oleh karena itu, Pemerintah menunda hingga Oktober 2026.
Diketahui, sebelumnya UMKM wajib memiliki sertifikat halal pada Oktober 2024 dan saat ini pemerintah telah menundanya pada Oktober 2026.
"Tadi dikatakan sertifikasi halal ditunda sampai 2026 karena tidak mudah untuk UMKM,” kata Mendag saat ditemui usai melakukan penyerahan sertifikasi halal di gedung Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan meskipun tidak mudah untuk mempercepat kewajiban sertifikasi, tetapi Pemerintah berkomitmen untuk membantu pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal tersebut.
Mendag pun mengusulkan kepada Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu untuk melakukan sosialisasi kepada asosiasi-asosiasi UMKM untuk mengakomodir pembuatan sertifikasi halal.
"Jadi, tidak usah satu-satu, melalui kelompok, melalui asosiasi. Misalnya bakso, pedagang bakso. Kalau sudah masuk asosiasi itu, asosiasi kerjasama dicek random 1-2, sudah betul halal, dikasih sertifikasi,” ujarnya.
Sentimen: positif (64%)