Sentimen
Positif (100%)
24 Jul 2024 : 18.45

Kemenkop UKM Respons Positif Limit Pinjol Rp 10 Miliar untuk Dukung Pembiayaan UMKM

24 Jul 2024 : 18.45 Views 1

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana, menyambut baik adanya rencana kenaikan plafon pinjaman online (pinjol) melalui fintech P2P lending hingga Rp 10 miliar. Kenaikan tingkat pinjaman ini, menurut Temmy bakal cocok untuk menyasar usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tingkat kecil atau di atas usaha mikro.

Untuk diketahui, UMKM didominasi oleh usaha mikro, yakni sebesar 99,6% dari 64,2 juta pelaku UMKM. Diketahui, kebutuhan pembiayaan untuk usaha mikro tidak terlalu besar atau cukup dengan kredit usaha rakyat (KUR).

“Namun, segmentasi di atas itu, yakni kecil dan menengah yang saat ini masih berjuang memperoleh pembiayaan yang mudah dan cepat karena memang terkadang mereka mendapatkan pesanan atau order yang harus segera dibiayai,” beber Temmy Satya Permana di Investor Daily Talk IDTV, Rabu (24/7/2024).

Untuk itu, Kemenkop UKM menyambut baik rencana kenaikan batas pinjaman dari fintech P2P lending. Pasalnya, salah satu hasil kajian yang dilakukan diprediksi bahwa pada 2026 itu ada kesenjangan antara supply dan demand pembiayaan sebesar kurang lebih Rp 2.400 triliun. Lantas, ini menjadi pasar yang sangat potensial utamanya bagi industri fintech P2P lending.

“Karena memang keunggulan daripada P2P lending bahwa mereka melayani langsung directly kepada calon debitur dengan teknologi AI yang memang mereka gunakan dan lain-lain, sehingga risikonya bisa diminimalisir,” kata dia.

Meski begitu, tak bisa dimungkiri bahwa kebijaksanaan dari peminjam (borrower) pelaku usaha UMKM juga harus diperhatikan, karena kalau tidak, maka nantinya kemudahan ini akan menjadi bumerang. Maka, dibutuhkan kewaspadaan dari konsumen khususnya bagi pelaku usaha di skala kecil dan menengah yang berniat menggunakan jasa P2P lending ini.

“Mungkin harus lebih bijak sebetulnya dalam menghitung keperluan pembiayaan dan payment capacity yang harus dipertimbangkan kembali,” ujarnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menetapkan aturan baru perihal Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI). Aturan ini mengizinkan platform fintech peer to peer (P2P) lending memberi pinjaman online hingga Rp 10 miliar atau naik dari batas atas sebelumnya yang hanya Rp 2 miliar.

Lewat aturan ini, akan membuka peluang peningkatan akses pendanaan bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya dan mendorong pertumbuhan industri fintech lending, khususnya, dalam penyaluran pinjaman ke sektor produktif, sehingga hal ini akan membuat pinjol berperan penting dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Sentimen: positif (100%)