Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Kuala Lumpur, Kemayoran
Tokoh Terkait
Dua Warga Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi karena Selundupkan 12 Paspor
Beritasatu.com Jenis Media: Regional
Tangerang, Beritasatu.com - Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial SK (47) dan JM (34). Keduanya ditangkap karena menyelundupkan 12 paspor.
"Paspor awalnya akan dikirim oleh SK ke sebuah hotel berbintang di Kemayoran, Jakarta Pusat. Proses pengiriman paspor sudah diatur dengan sangat baik, bahkan melibatkan kurir," ujar Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Subki Miludi, Rabu (24/7/2024).
Subki menjelaskan, SK dan JM masuk ke Indonesia menggunakan pesawat Malindo Air OD 318 dengan rute penerbangan Kuala Lumpur-Jakarta pada 30 Mei 2024, tiba di bandara pada pukul 23.00 WIB.
Setelah melewati pemeriksaan Imigrasi, mereka tertangkap oleh petugas Bea Cukai Terminal 2 Kedatangan saat memeriksa barang bawaan mereka. SK dan JM kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SK dan JM terbukti membawa 12 paspor Malaysia atas nama orang lain secara ilegal. SK diketahui bertindak atas perintah seorang warga negara India berinisial R.
Subki menyatakan, pelaku dijanjikan 1.000 ringgit atau sekitar Rp 3 juta jika berhasil. Hingga saat ini, R masih dalam pengejaran dan berstatus sebagai buronan.
"Saat penyidik kami mengejar ke hotel tersebut, pelaku R sudah melarikan diri. Namun demikian, kami telah mendapatkan rekaman CCTV dan mengetahui identitas asli R," kata Subki.
Subki melanjutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta untuk memeriksa keabsahan 12 paspor yang diselundupkan.
"Temuan ini telah kami komunikasikan dengan Kedubes Malaysia di Jakarta. Sebagai tindak lanjut, kami mendapatkan surat yang menyatakan bahwa 12 paspor yang diselundupkan oleh SK dan JM sebelumnya telah dilaporkan hilang," jelasnya.
Dua pelaku, SK dan JM, dijerat dengan Pasal 130 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai dokumen perjalanan atau dokumen Keimigrasian milik orang lain dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Sentimen: positif (44.4%)