Komisioner KPU Usul Segera Tunjuk Plt untuk Isi Kekosongan Jabatan
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menyarankan agar kekosongan satu jabatan dalam struktur organisasi anggota KPU RI segera diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Pernyataan tersebut disampaikan Betty di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, sebagai respons atas pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI karena tersandung kasus asusila.
"Sebaiknya Plt dulu, sampai kemudian terpilih yang definitif," kata Betty Epsilon Idroos, dikutip dari ANTARA.
Ketua Divisi Data dan Teknologi Informasi KPU RI ini menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada pembicaraan di tingkat komisioner KPU terkait dengan sosok pengganti Hasyim Asy'ari. Berdasarkan undang-undang, kata Betty, masih ada waktu 90 hari sejak Hasyim dicopot secara tidak hormat dari jabatan Ketua KPU.
"Kami belum membicarakan itu, karena masih memiliki waktu dalam undang-undang 90 hari kalau mau digugat kita tunggu kan," ujarnya.
Betty menambahkan bahwa KPU menantikan pergantian antarwaktu (PAW) yang kini sedang dikoordinasikan antara DPR RI dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat keputusan PAW tersebut dilakukan oleh Presiden Jokowi setelah seluruh persyaratan dari calon Plt terkonfirmasi oleh DPR RI. "Jadi, nanti dipanggil lagi. Mekanismenya ada di DPR RI," tambahnya.
Meskipun belum ada tenggat waktu kapan kekosongan jabatan itu diisi oleh Plt terpilih, Betty menekankan bahwa proses yang lebih cepat akan lebih baik. "Enggak. As soon as possible," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan anggota sekaligus Ketua KPU masa jabatan 2022-2026 secara tidak hormat, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P yang terbit 9 Juli 2024. Pemberhentian yang berlaku sejak Selasa (9/7) itu dilakukan setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila seperti yang diputus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Sentimen: negatif (92.8%)