Sentimen
Negatif (100%)
24 Jul 2024 : 19.48
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

DPR Minta Satgas Sasar Mafia Impor Ilegal, Bukan Pelaku Usaha Kecil

24 Jul 2024 : 19.48 Views 1

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi VI DPR mengingatkan agar Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Barang Impor Ilegal buatan pemerintah, agar menyasar pemain besar dan oknum-oknum mafia di belakangnya. DPR meminta Satgas Impor Ilegal tidak mengincar pelaku usaha kecil atau ritel, apalagi UMKM.

"Satgas jangan menyasar pelaku usaha kecil atau pedagang kecil. Mestinya menyasar ke importirnya langsung dan pemain-pemain besarnya," ujar Anggota Komisi VI DPR Luluk Nur Hamidah kepada wartawan Rabu (24/7/2024).

Menurut Luluk, satgas harus menerapkan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku impor ilegal tanpa pandang bulu. Apalagi, kata dia, jaringan impor ilegal hampir sama dengan kerja mafia. Banyak aktor yang terlibat, baik sendiri-sendiri ataupun berjejaring.

"Sekali lagi, pastikan yang ditindak adalah ‘ikan’ besarnya. Bukan pedagang kecil atau ritel, seperti yang disampaikan mendag karena mereka adalah akibat dari praktik impor barang ilegal,” tandas dia.

Peringatan dari Luluk itu bukan tanpa alasan, sebab baru-baru ini ramai di media sosial video yang memperlihatkan kepanikan pedagang di ITC Mangga Dua, Jakarta karena ada informasi razia barang impor ilegal. Pihak Bea Cukai sempat dituding sebagai pihak yang melakukan razia, tetapi telah memberikan bantahan.

Melihat video viral itu, netizen banyak yang memberi kritik kepada lembaga atau institusi terkait proses barang impor masuk ke Indonesia. Mereka menilai seharusnya yang disalahkan adalah pihak-pihak yang meloloskan barang-barang ilegal tersebut.

“Karena memang seperti itu seharusnya. Maka hal ini jugalah yang seharusnya jadi prioritas satgas. Bukan hanya importirnya saja, tetapi usut juga oknum-oknum nakal yang meloloskan. Barang ilegal dari importir tidak akan bisa masuk kalau tidak ada yang meloloskan,” papar Luluk.

Luluk berharap Satgas Barang Impor Ilegal dapat memberikan sanksi tegas dan efek jera kepada pemain nakal dalam bisnis haram ini, sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pelaku impor ilegal dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Satgas ini harus membuka kedok industri importir ilegal yang permainan kotornya dan sudah menjadi rahasia umum. Keberhasilan satgas ini sangat bergantung pada komitmen, koordinasi, dan sinergi dari semua pihak,” ucapnya.

Komisi VI DPR, kata Luluk, akan mengawal kerja-kerja Satgas Barang Impor Ilegal ini. DPR juga meminta peran serta masyarakat terhadap isu praktik impor ilegal, termasuk turut mengawasi kinerja satgas ini.

“Apabila masyarakat menemukan ada indikasi pelanggaran, segera laporkan. Jika takut melapor ke satgas atau pihak penegak hukum, laporkan kepada kami, sehingga kami yang akan turun untuk mengeceknya,” pungkas Luluk.

Satgas Barang Impor Ilegal akan bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir yang melakukan importasi barang secara ilegal. Selain itu, satgas akan menelusuri apakah barang di pasaran yang akan ditindak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) atau tidak.

Pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024 yang ditetapkan mulai 18 Juli 2024 dan akan bekerja sampai 31 Desember mendatang.

Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran Satgas, yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya. Satgas Barang Impor Ilegal menyatakan menargetkan para importir dan distributor besar, bukan ritel yang dinilai sebagai akibat dari impor ilegal.

Dalam melaksanakan tugas, Satgas Barang Impor Ilegal dapat berkoordinasi atau melibatkan asosiasi pelaku usaha yang dilaksanakan melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Satgas juga akan melakukan pengawasan pada proses masuknya barang, termasuk di pelabuhan-pelabuhan.

Satgas ini dipimpin oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan anggota yang terdiri dari 11 kementerian dan lembaga. Selain Kemendag, beberapa di antaranya adalah Kementerian Perindustrian, Polri, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, Bakamla atau TNI AL, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

Sentimen: negatif (100%)