Sentimen
Negatif (97%)
20 Jul 2024 : 23.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pekanbaru, Indragiri Hilir

Tipu 140 Investor Rp 6,3 Miliar, 2 Wanita Ditangkap Polres Indragiri Hilir

20 Jul 2024 : 23.42 Views 1

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Regional

Indragiri Hilir, Beritasatu.com - Dua wanita penipu berkedok investasi berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil). Kedua tersangka, NAL (26) dan RM (28) ditangkap di dua lokasi berbeda. Mereka menipu 140 investor. Kerugian para investor mencapai Rp 6,3 miliar.

Kanit Tipiter Reskrim Polres Inhil, Iptu Sandra Aulia menjelaskan, kedua pelaku menipu lebih kurang 140 investor yang menjadi korban investasi bodong di Toko Admirable Five.

"Tersangka RM diamankan pada Kamis (11/7/2024) di Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Sementara NAL menyerahkan diri enam hari setelah RM ditangkap. NAL menyerahkan diri ditemani kuasa hukumnya," kata Iptu Sandra, Sabtu (20/7/2024).

Dijelaskan Sandra, penipuan berkedok investasi di perusahaan konveksi berlabel Admirable Five berawal sejak September 2022 silam. Dalam praktiknya, kedua tersangka berhasil menipu 140 korbannya dengan meraup keuntungan pribadi senilai Rp 6,3 miliar.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya polisi meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan tersangka.

"Bahwa dari hasil penyelidikan terdapat 140 orang yang menjadi korban investasi Admirable Five yang berada di Kota Pekanbaru dengan nilai kerugian mencapai Rp 6,3 miliar. Adapun yang dapat dibuktikan penyidik Satreskrim Polres Inhil saat ini sebesar Rp 1,4 miliar dari 20 korban yang sudah memberikan keterangan sebagai saksi," terang Sandra.

Sandra mengatakan, tersangka RM berperan selaku pemilik usaha konveksi Admirable Five yang bekerja sama dengan tersangka NAL. Keuntungan yang akan diberikan RM kepada NAL sebesar 40 persen.

"Peran tersangka NAL selaku pencari investor, untuk menginvestasikan sejumlah uang dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10 hingga 20 persen dalam jangka waktu tertentu dari setiap modal yang disetorkan koban. NAL menjaring korban dengan cara mempromosikan di akun media sosial milik pribadinya, sehingga banyak korban yang tertarik menginvestasikan sejumlah uang ke Admirable Five melalui dirinya," lanjut Sandra.

Setiap mendapatkan uang dari para korban, NAL mengirimkannya ke RM melalui transfer. Kegiatan penipuan berkedok investasi ini telah berlangsung lebih kurang satu tahun belakangan.

Para pelaku kini diamankan di ruang tahanan Polres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Sentimen: negatif (97%)