Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Daihatsu
Kab/Kota: Tangerang
Tokoh Terkait
Ogi Prastomiyono
Kata Daihatsu soal Mobil-Motor Wajib Asuransi Mulai 2025
Detik.com Jenis Media: Otomotif
Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia harus ikut asuransi third party liability (TPL) mulai tahun depan. Lantas, apa tanggapan Daihatsu selaku produsen roda empat di Tanah Air?
Sri Agung Handayani selaku Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor (ADM) yakin, kebijakan yang dibuat pemerintah telah melalui pertimbangan panjang dan matang. Namun, dia belum bisa bicara bagaimana dampaknya untuk penjualan mobil di Indonesia.
"Pemerintah setiap mengeluarkan kebijakan pasti memikirkan dengan matang. Termasuk mereka pasti berdiskusi dengan Gaikindo. Kita lihat nanti bagaimana kebijakannya, lalu juga bagaimana pelaksanaan dan implementasinya. Kita lihat dulu karena juklaknya belum ada," ujar Agung di ICE BSD, Tangerang Selatan.
Klaim asuransi mobil Foto: Andhika Akbarayansyah/Infografis
Sementara Marketing & Customer Relations Division Head Astra International Daihatsu Sales Operation, Tri Mulyono menjelaskan, asuransi TPL merupakan perlindungan pihak ketiga yang diharapakan bisa memberikan kenyamanan untuk pengemudi. Dia juga mengaku belum tahu apa dampaknya ke penjualan kendaraan.
"Selama ini asuransi untuk pihak ketiga kan opsional, tidak wajib. Nah itu yang mau diwajibkan. Fungsinya adalah agar asuransi bisa memberikan kenyamanan untuk pengemudi bila sewaktu-waktu ada insiden," terangnya.
"Otomatis saat ini porsi itu kan tidak diwajibkan, karena opsional. Ketika itu diwajibkan, maka ada nambah opsi premi ke asuransi secara total. Tetapi bentuk dan teknisnya seperti apa, kan belum ada ketentuannya. Mungkin kita masih akan melihat ke depannya seperti apa," kata dia menambahkan.
Logo Daihatsu Foto: Ari Saputra
Sebagai catatan, TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, asuransi kendaraan kini masih bersifat sukarela. Akan tetapi, dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) disebutkan, asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. Hal ini termasuk aturan turunan terkait asuransi bagi kendaraan bermotor tersebut.
"Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," kata Ogi.
(sfn/dry)
Sentimen: positif (76.2%)