Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Aneka Tambang Tbk, PT Antam Tbk, PT Industri Kereta Api (Inka)
Kab/Kota: Madiun, Guntur
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Asep Guntur
Lagi-lagi BUMN Rugi karena Korupsi, PT INKA Diduga Terlibat Kasus Proyek Fiktif
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lagi-lagi terseret dalam kasus dugaaan korupsi. Kali ini, BUMN PT Industri Kereta Api (INKA) sedang diusut oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terkait dugaan proyek fiktif di negara Republik Demokratik Kongo.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati menjelaskan PT INKA dan afiliasinya pada awal tahun 2020 berencana mengerjakan rekayasa, pengadaan dan konstruksi (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Kongo dengan difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.
"Perusahaan asing yang memfasilitasinya menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut dapat berjalan, yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kota Kinshasa," ucapnya dikutip dari Investor Daily, Sabtu (20/7/2024).
Selanjutnya, PT PT INKA Multi Solusi (IMST) yang merupakan bagian dari afiliasi PT INKA bersama dengan sebuah perusahaan bernama TSG Utama yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik.
Kajati Mia menandaskan, PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan.
"PT INKA mengeluarkan uang kepada JV TSG Infrastructure yang bukan perusahaan entitasnya secara tidak prosedural melalui utang piutang. Diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut," ujarnya.
Terlebih, proyek yang dijanjikan di Kongo sampai sekarang tidak pernah terlaksana.
Kajati Mia menyebut kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim.
Sementara penyidik Kejati Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 18 orang saksi dari PT INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructur serta pihak terkait lainnya.
Penggeledahan untuk mencari bukti-bukti terkait perkara ini di kantor PT INKA, Jalan Yos Sudarso, Madiun, Jawa Timur, juga telah dilakukan.
"Perkaranya masih dalam proses penyidikan," ucap Kajati Mia.
Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini ramai juga diberitakan mengenai dugaan korupsi di BUMN selain INKA. Salah satunya di PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membongkar sejumlah kasus di Telkom. Dua di antaranya sudah masuk dalam tahap penyidikan, sedangkan ada juga yang masih di penyelidikan. Nilai korupsi tersebut ada yang tembus hingga Rp 200 miliar.
“Kita saat ini sedang menangani dua perkara terkait Telkom di penyidikan. Kemudian ada juga yang masih di lidik,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam selama 2010-2022. Kejagung memeriksa empat orang lagi terkait kasus korupsi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, keempat saksi tersebut, yakni YR selaku Manager Operation Services ICT.
Kemudian SEP selaku Manager Refinery Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, NM selaku Manager Bisnis Solution ICT, dan HDR selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.
“Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022," ujarnya dalam keterangannya Selasa (16/7/2024).
Sentimen: negatif (98.4%)