Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor, Wina
Tokoh Terkait
Resmi Bercerai dengan Anji dan Dapat Nafkah Rp 80 Juta Sebulan, Wina: Lega Banget
Beritasatu.com Jenis Media: Hiburan
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, resmi memutus cerai penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau Anji dengan istrinya, Wina Natalia pada Kamis (18/7/2024). Wina mendapat hak asuh anak dan nafkah Rp 80 juta sebulan.
Wina yang mengajukan gugatan cerai pada awal Mei 2024 mengaku lega dengan putusan cerai itu. "Jujur aku lega banget dengan putusan ini karena dengan putusan ini masalah yang selama ini ada, sudah selesai dengan hasil terbaik," tutur Wina kepada media, Jumat (19/7/2024).
Meski mengaku lega, Wina merasa sedih lantaran dirinya tak mampu mempertahankan pernikahan keduanya ini bersama Anji setelah berjalan 12 tahun. "Kalau ditanya happy enggak cerai, enggak ada orang yang bercerai senang. Aku sedih karena aku sudah gagal yang kedua kalinya (menikah). Yang pasti sedih iya," tegasnya.
Menatap ke depan, Wina menyatakan akan fokus menjalani kehidupan barunya bersama anak. Dia tidak ingin kondisi mental anaknya terganggu akibat perceraian ini. Untuk itu, dia dan Anji sepakat menjaga kekompakan dalam mendidik anak-anaknya meski mereka telah berpisah. "Aku akan mulai sesuatu yang baru sama anak-anak. Baik aku dan Anji tidak akan pergi. Semuanya tetap kompak sebagai orang tua," tandasnya.
Sebelum menikah dengan Anji, Wina diketahui pernah menikah dengan mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio.
Anji dan Wina Natalia menikah pada 13 Juli 2012 lalu dan dari pernikahannya itu, mereka dikaruniai dua orang anak.
Dalam putusannya, Pengadilan Agama Cibinong, Bogor menyatakan Wina dan Anji sama-sama mendapatkan hak asuh bersama kedua anaknya. Selain itu, Wina berhak mendapat nafkah dari mantan vokalis grup band Drive itu Rp 80 juta per bulan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya.
Tak hanya itu, Anji harus membayar nafkah iddah dan mut'ah pada Wina selama masa iddah-nya sebesar Rp 210 juta dan nafkah mut'ah sebesar Rp. 300 juta.
Sentimen: negatif (64%)