Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jember
Tokoh Terkait
MK Putuskan Rekap Ulang Suara 18 TPS, Komposisi Pimpinan DPRD Jember Bisa Berubah
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jember (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi memutuskan pencermatan ulang dan pelaksanaan rekapitulasi ulang suara di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Hal ini berpotensi membuat komposisi pimpinan DPRD Jember 2024-2029 berubah.
Sidang yang dipimpin hakim Suhartoyo, Senin (10/6/2024), membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang perolehan suara Partai Nasional Demokrat untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Jember di Daerah Pemilihan 1 tertanggal 20 Maret 2024.
KPU Jember diperintahkan untuk mencermati ulang formulir model C Hasil (plano) di 18 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Kaliwates, yakni di TPS 10, TPS 18, TPS 37, TPS 40, TPS 41, dan TPS 43 Kelurahan Jember Kidul; TPS 16, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 28, dan TPS 43 Kelurahan Kepatihan; TPS 1, TPS 3, TPS 7. TPS 10, TPS 12 Kelurahan Mangli; dan TPS 22 Kelurahan Sempusari.
Pencermatan dilakukan dengan menyandingkan formulir C Hasil dengan formulir D Hasil Panitia Pemilihan Kecamatan Kaliwates untuk dikoreksi secara berjenjang, jika ditemukan kesalahan tulis dan atau kesalahan rekapitulasi. Pencermatan ini dilakukan dalam jangka waktu 15 hari sejak putusan diucapkan.
“Terkait dengan putusan MK. kami masih menunggu arahan dari KPU RI untuk menindaklanjutinya,” kata Ketua KPU Jember M. Syai’in.
Demokrat menggugat hasil penghitungan suara resmi KPU untuk Dapil Jember 1. Demokrat memgklaim perolehan 12.672 suara dan perolehan Nasdem adalah 12.648 suara. Namun, KPU Jember menyatakan, Demokrat memperoleh 12.672 suara dan Nasdem 12.748 suara.
Hasil pencermatan dan rekap ulang di Dapil 1 ini berpotensi mengubah komposisi pimpinan DPRD Jember 2024-2029. Berdasarkan hasil rekap suara resmi KPU Jember, pimpinan DPRD Jember akan diisi oleh legislator dari Gerindra (10 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (8 kursi), PDI Perjuangan (8 kursi), dan Partai Nasional Demokrat (6 kursi).
Posisi Nasdem di wakil ketua bisa digeser Partai Golkar yang berkurang satu kursi, jika ternyata Demokrat memperoleh suara lebih banyak dibandingkan Nasdem berdasarkan rekap ulang. Ini pertarungan dua calon legislator petahana yakni David Handoko Seto (Nasdem) dan Try Sandi Apriana (Demokrat).
Menanggapi putusan MK itu, Sandi yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Jember ini bersyukur. “Insyaallah. Saya optimistis bisa mendapat satu kursi,” katanya, Selasa (11/6/2024).
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Jember Marsuki Abdul Ghafur menghormati putusan MK. “Apapun hasilnya kita hormati,” katanya. [wir]
Sentimen: negatif (99.7%)