Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Magetan, Boyolali, Sragen
Tokoh Terkait
Residivis Boyolali Ngutil di ATM Magetan, Begini Modusnya
Beritajatim.com Jenis Media: Nasional
Magetan (beritajatim.com) – Sugiyanto, pria asal Desa Gumulan, Wonosari, Boyolali, Jawa Tengah kedapatan mengutil uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Magetan. Pria 41 tahun itu ditangkap di rumahnya di Boyolali dan langsung dibawa ke Mako Polres Magetan untuk dimintai keterangan.
Kasi Humas Polres Magetan Kompol Budi Kuncahyo mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada korban yang hendak mengambil uang di ATM Bank Jatim dekat Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Magetan. Serta, ada pula korban di ATM Bank Jatim Jalan Monginsidi dekat Kelurahan Selosari Magetan.
“Korban ini ambil uang, tapi uangnya tidak keluar dari ATM. Namun begitu, saldo tetap berkurang. Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian melapor ke polisi. Satreskrim Polres Magetan kemudian melakukan penyelidikan, dan dari CCTV ATM didapati ada yang mencuri uang korban,” kata Kuncahyo, Senin (13/4/2024).
“Modusnya, pelaku ini mengganjal tempat keluarnya uang di ATM menggunakan plat besi. Sehingga, ketika korban mengambil uang, tidak bisa keluar itu uangnya dan setelah korban pergi, kemudian baru pelaku ini mengambil uang korban. Kejahatan ini dilakukan dalam kurun waktu tanggal 22 Maret 2024 sampai 20 April 2024,’’ kata Kuncahyo.
Total jumlah uang yang digondol pelaku mencapai Rp3,3 juta. Pengakuan pelaku pada penyidik, duit itu digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Diketahui, Sugiyanto merupakan residivis kasus yang sama.
“Pada 2017 pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Magetan. Kemudian, di akhir tahun 2018 di Sragen dan kemudian, tahun ini kembali ditangkap di Magetan,” kata Kuncahyo.
Rupanya Sugiyanto bukan pelaku tunggal. Dia beraksi bersama salah seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Pelaku tidak sendiri. Ada satu orang yang saat itu beraksi bersama. Kami sudah masukkan pelaku satunya ini dalam daftar pencarian orang (DPO). Dan barang bukti plat untuk mengganjal ini yang bawa ya teman pelaku yang masih kami kejar ini,” terang Kuncahyo.
Sugiyanto dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. [fiq/beq]
Sentimen: negatif (99.1%)