Mendag Bentuk Satgas Pengawasan Impor, Pengusaha Tekstil Sarankan Ini
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan secara resmi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Satgas pengawasan impor ini resmi dibentuk pada hari Jumat, 19 Juli 2024 dan akan resmi mulai bekerja pada hari Selasa, 23 Juli 2024 mendatang.
Adapun dibentuknya satgas pengawasan impor, sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi industri tanah air, salah satunya industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Menanggapi itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengatakan pihaknya menyambut baik upaya pemerintah dalam memberantas impor ilegal yang selama ini meresahkan pasar dan industri di dalam negeri.
Ia pun memberikan catatan penting kepada pemerintah, agar satgas pengawasan impor bisa efektif dan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa masalah banjirnya barang impor ilegal bisa diatasi dengan baik.
"Pertama, satgas itu harus terdiri dari berbagai komponen pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah, penegak hukum, dan para pelaku swasta. Itu komponen-komponen komposisi satgas," kata Danang kepada CNBC Indonesia, Sabtu (20/7/2024).
Kemudian yang kedua, Danang menyarankan agar pemerintah transparan terhadap hasil investigasi atau temuan-temuannya di lapangan. Menurutnya, hasil temuan satgas harus dipublikasikan secara transparan.
"Nah yang menjadi poin ketiga dari parameter keberhasilan satgas itu adalah penindakan, karena satgas sendiri kan tidak bisa melakukan penuntutan. Jadi setelah temuan ada itu harus ada penindakan secara hukum," ujarnya.
Danang menilai tiga parameter tersebut menjadi penting untuk menjadi kunci keberhasilan satgas pengawasan impor. "Ini parameter yang penting. Ketika kita berbicara efektivitas satgas, kan kita sebenarnya punya tuh dulu satgas pemberantas pungli dan suap gitu kan yang dibentuk oleh Bapak Presiden, ya sampai sekarang hasilnya juga tidak terlihat terlalu bagus," lanjut dia.
Selain itu, ia juga menyoroti pembentukan satgas pemberantasan thrifting atau pakaian bekas impor yang sudah dilakukan pemerintah sebelumnya. Menurut dia, hasil evaluasi dari pembentukan satgas yang sudah ada sebelumnya itu mesti jadi bagian dari perbaikan satgas pengawasan impor ilegal yang baru dibentuk kemarin.
"(Pembentukan satgas ini) ya harus lebih optimal. Dulu pas yang trifting kan juga pernah dibentuk satgas, nah itu kan juga harus jadi perhatian kita, hasil evaluasi dari satgas-satgas sebelumnya itu mesti menjadi bagian dari perbaikan di satgas yang ini ke depan. Karena Kalau kami perhatikan, jatuh-jatuhnya nanti satgas ini hanya menindak yang pedagang-pedagang kecil, dan sumber masalah yaitu importir ilegalnya tidak ketemu juga," cetus Danang.
"Seperti waktu thrifting kan kita sampai sekarang juga tidak melihat adanya publikasi dari satgas thrifting waktu itu terkait dengan importir-importirnya. Padahal ini kan kelas kakapnya itu di importir, bukan di para pedagang kecil. Nah kita Justru harus berempati pada pedagang kecil, mereka menjadi korban dari penindakan satgas," pungkasnya.
(luc/luc)
Sentimen: netral (88.8%)