Ditjen Migas luncurkan aplikasi Pengesahan Kualifikasi Prosedur Las
Antaranews.com Jenis Media: Ekonomi
Kami berusaha menyesuaikan aplikasi ini dapat 'user friendly' dengan bapak/ibu sekalianJakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM meluncurkan aplikasi Pengesahan Kualifikasi Prosedur Las sebagai upaya meningkatkan layanan dengan memberikan akses dan panduan bagi badan usaha dalam pengajuan pengesahan kualifikasi prosedur dan/atau ahli las.
Koordinator Standardisasi Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Yuki Haidir dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan kegiatan pengelasan merupakan tahapan penting pada pembangunan instalasi dan/atau peralatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
"Dengan demikian penjaminan keselamatan migas perlu dilakukan dengan memastikan bahwa kualifikasi prosedur serta ahli las telah dilakukan sesuai peraturan, standar dan kaidah keteknikan yang baik," ujarnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada tim Ditjen Migas yang telah bekerja keras untuk mengembangkan aplikasi yang memiliki tujuan untuk meningkatkan efisiensi, kualitas dan meningkatkan standar operasional prosedur las dalam kegiatan usaha migas.
"Melalui aplikasi ini bapak/ibu dapat memonitor sejauh mana atau sampai di mana permohonan bapak/ibu sekalian yang sudah disampaikan kepada kami dengan aplikasi Pengesahan Kualifikasi Prosedur Las. Kami berusaha menyesuaikan aplikasi ini dapat user friendly dengan bapak/ibu sekalian," jelas Yuki, mewakili Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad, saat sosialisasi aplikasi Pengesahan Kualifikasi Prosedur Las, Jumat.
Baca juga: Pemerintah kaji wilayah yang ditargetkan pakai BBM rendah sulfur
Baca juga: Kementerian ESDM berkomitmen dukung pemenuhan gas untuk industri pupuk
Di hadapan perwakilan badan usaha penunjang migas, Yuki juga menjelaskan beberapa ketentuan terkait permohonan inspeksi teknis kualifikasi prosedur dan/atau ahli las serta permohonan pengesahan kualifikasi prosedur dan/atau ahli las sesuai Surat Edaran Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Nomor 14.E/HK.03/DMT/2024 tentang Inspeksi Teknis dan Pengesahan Kualifikasi Prosedur dan/atau Ahli Las tertanggal 24 Juni 2024.
Untuk permohonan inspeksi teknis kualifikasi prosedur dan/atau ahli las, Kepala Teknik Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir Migas serta Pimpinan Perusahaan Penunjang Migas yang selanjutnya disebut "pemohon" dapat mengajukan surat berserta dokumen persyaratan melalui ruang pelayanan Ditjen Migas-Gedung Ibnu Sutowo atau melalui email [email protected].
Adapun permohonan pengesahan kualifikasi prosedur dan/atau ahli las dapat disampaikan melalui link/tautan https://perizinan.esdm.go.id/migas.
Khusus permohonan pengesahan kualifikasi prosedur las masih dapat diajukan melalui Ruang Pelayanan Ditjen Migas-Gedung Ibnu Sutowo atau melalui email [email protected] paling lama 1 Juli 2024.
Yuki berharap kegiatan sosialisasi dapat menjadi kesempatan yang berharga bagi para peserta agar dapat memahami dengan lebih baik tentang aplikasi Pengesahan Kualifikasi Prosedur Las.
"Hal ini merupakan kesempatan kita bersama untuk saling berdiskusi dan tentunya juga saling berbagi terkait dengan bagaimana mengoperasikan penggunaan aplikasi yang akan kita gunakan ke depannya. Juga memberikan kesempatan untuk bertanya jawab sehingga dapat memahami dengan lebih baik tentang aplikasi Pengesahan Kualifikasi Prosedur Las dan bagaimana aplikasi ini dapat memberikan manfaat besar bagi setiap penggunanya," sebutnya.
Baca juga: Menteri ESDM sebut belum ada pembatasan BBM subsidi di 17 Agustus
Baca juga: Kementerian ESDM susun RPP Keselamatan Migas
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024
Sentimen: positif (99.9%)