Sentimen
Positif (100%)
20 Jul 2024 : 14.15
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

KRIS Berlaku 2025, Intip Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 20 Juli 2024

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

20 Jul 2024 : 14.15

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) bakal mulai menerapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini dilakukan untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Saat ini, penerapan KRIS tengah memasuki masa transisi untuk selanjutnya dievaluasi penerapannya. Targetnya, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah menerapkan KRIS secara keseluruhan maksimal 30 Juni 2025.

Sebelumnya, implementasi KRIS telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang diteken pada 8 Mei 2024 lalu.

Lantas, berapakah iuran BPJS Kesehatan terbaru?

Menteri Kesehatan (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa sistem KRIS akan membuat iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif. Namun, penerapannya nanti dilakukan secara bertahap.

"Iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap," kata Budi, dikutip Sabtu (30/7/2024).

Budi menyebut bahwa besaran iuran akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025, seiring dengan penentuan besaran tarif dan manfaat peserta. Dengan demikian, peraturan mengenai iuran yang berlaku saat ini, yakni selama masa transisi masih sama dengan aturan lama, yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

1. Sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35 ribu, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu.

2. Sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

3. Sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pun buka suara. Dia mengungkapkan, BPJS Kesehatan dan pemerintah masih belum dapat menentukan bagaimana perbedaan antara KRIS dan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, besaran iuran yang dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan, hingga skema iuran.

"Itu, kan, diberi waktu untuk dievaluasi. Jadi belum bisa dijawab sekarang," katanya, dikutip Sabtu (20/7/2024).

Terkait potensi kenaikan iuran yang dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan, Ghufron belum dapat memastikan hal tersebut. Namun, ia menyebut bahwa kemungkinan iuran akan naik bisa terjadi.

"Ada kenaikan, boleh. Ada (kenaikan) lebih bagus, ya. Tidak [naik] juga boleh dengan strategi yang lain, tetapi yang jelas ini menunggu semuanya evaluasi itu, kan," kata Ghufron.

Berkaitan dengan penerapan KRIS, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 telah mengatur 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Hal ini tertuang dalam Pasal 46 A Ayat 1.

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

5. Adanya nakas per tempat tidur.

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.

12. Outlet oksigen.


(luc/luc)

Sentimen: positif (100%)