Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Judi Online
Beritajatim.com Jenis Media: Nasional
Malang (beritajatim.com) – Praktik judi online kian marak di Indonesia belakangan ini. Masyarakat semakin banyak yang berjudi tanpa tahu sanksi pidana yang mengintai bandar judi maupun pemain judi.
Menurut Tinuk Dwi Cahyani, S.H., S.HI., M.Hum. Ph.D., dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), penyelesaian kasus judi bergantung pada jenisnya. Misal judi togel mudah dideteksi, penyelesaiannya pun dapat dengan proses non litigasi.
“Bisa dengan restorative justice atau dengan mediasi dan lain sebagainya,” ungkap Tinuk dikutip dari laman UMM, Senin (13/5/2024).
Jenis judi lain seperti judi online dan lainnya yang lebih canggih atau nilainya lebih besar maka dengan sistem peradilan pidana. Artinya memakai proses litigasi agar memberi efek yang jera terhadap pelaku.
“Namun yang perlu diperhatikan adalah memberantas sampai ke akar-akarnya. Jadi tidak bisa disamakan, judi kelas kecil yang ada di desa-desa dengan judi kelas kakap,” lanjut Tinuk.
Pelaku judi online, kata Tinuk, bisa saja dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2). Hukuman untuk mereka yang jadi pelanggar adalah pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kalau untuk bandar, gabungan antar UU ITE pasal 27 ayat (2) dengan UU ITE pasal 45 ayat (2).
Tinuk Dwi Cahyani, dosen FH UMM (Foto: Istimewa)“Dalam KUHP kita, dapat dilihat pada pasal 303 ayat (1) dimana para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp10 juta,” jelasnya.
Indonesia adalah surganya judi online karena tidak ada pajak, sehingga negara tidak memiliki keuntungan apapun. Jika dibanding dengan Malaysia, makaa di sana judi online memiliki tempat khusus.
“Dana judi di Malaysia itu nantinya akan dialirkan terpisah dengan perolehan pemasukan harta yang bersih. Jangan sampai Indonesia dijadikan tempat untuk berjudi, tapi yang menikmati hasilnya malah negara-negara lain,” ucapnya.
Menurut Tinuk, untuk mencegah beredarnya judi, peran pemerintah sangatlah penting. Perlu ada tindakan tegas, termasuk kementerian dan semua yang terkait. Jangan sampai orang yang memiliki pengaruh, seperti aparat penegak hukum turut andil bermain judi. “Diharapkan pelaksanaannya bisa tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Tinuk menutup. [dan/but]
Sentimen: negatif (99.9%)