BPH Migas Terbitkan Regulasi Baru untuk Subpenyalur BBM, Fokus pada Daerah Terpencil
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengumumkan regulasi baru tentang subpenyalur sebagai upaya pemerintah untuk memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan kompensasi negara tepat sasaran dan tepat volume.
BPH Migas telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) melalui subpenyalur di daerah tertinggal, terdepan, terluar, atau terpencil.
"Diperlukan adanya mekanisme pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, khususnya di daerah yang belum terdapat penyalur," sebut Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, dikutip dari ANTARA.
Peraturan baru ini mengatur kriteria dan persyaratan subpenyalur, serta proses pengajuan dan evaluasi calon subpenyalur. "Dengan demikian, kebijakan yang telah kita terbitkan ini bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan pendistribusian BBM di seluruh Indonesia," ujar Erika saat Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024).
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menjelaskan bahwa subpenyalur akan memungkinkan konsumen untuk mendapatkan BBM secara langsung. "Subpenyalur adalah anggota dari konsumen pengguna yang dapat langsung memperoleh BBM secara kolektif dan langsung dipergunakan untuk kepentingan konsumen tersebut," jelasnya.
Regulasi ini memerlukan dukungan dari pemerintah daerah untuk memastikan distribusi BBM subsidi dan kompensasi di daerah kepulauan, terpencil, dan tertinggal. "Kami sangat mengharapkan dukungan dari kepala daerah, terutama bupati dan wali kota, untuk mengkaji kembali keberadaan dan persyaratan subpenyalur apakah sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024," sebut Abdul Halim.
Sentimen: positif (99.7%)