Parkir depan Ruko Tanpa Barcode Langganan Diusir, Dishub Medan Bersuara Medan 19 Juli 2024
20 Jul 2024 : 05.57
Views 1
Kompas.com Jenis Media: Regional
Parkir depan Ruko Tanpa Barcode Langganan Diusir, Dishub Medan Bersuara
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
- Video warga marah dengan petugas Dinas Perhubungan Kota
Medan
di salah satu Komplek Perumahan di Kecamatan Medan Johor, menyebar di jejaring di media sosial.
Peristiwa dipicu karena warga pemilik mobil tidak boleh parkir, karena tak memiliki
barcode
parkir berlangganan
.
Dilihat dari akun
Instagram @medanheadlines.news
, tampak di depan pelataran ruko, seorang warga memarahi puluhan petugas Dishub di sana.
Dia mempertanyakan alasan petugas tidak memperbolehkan pemilik mobil parkir di area tersebut.
"Kalian kami laporkan nanti, biar tahu kalian, jangan main-main kalian, jangan suka-suka kalian. Ini komplek tidak ada uang Pemko bikin jalan ini biar tahu kalian," ujar pria dalam video.
Selanjutnya, salah seorang anggota Dinas Perhubungan menjawab, pihaknya hanya menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal).
Lalu, pria dalam video mengatakan, bahwa dia juga mendukung Perwal. "Kita mendukung Perwal, kita menghargai. Silahkan kalau kalian mau jual
barcode
silahkan."
"(Tapi) jangan kalian usir mobil di sini. Mobil di sini mobil yang punya rumah. Orang ini bayar sama
developer
jangan suka-suka kalian," kata dia.
Pria itu lalu mengatakan, apa yang dilakukan petugas Dishub bisa dipidanakan.
"Kalau parkir di depan jalan umum
gak papa
, ini kalian usir orang parkir di depan rumahnya, ini yang parkir di sini yang punya ruko, orang ini bayar buat ruko."
"Bayar uang keamanan, sekarang kalian di sini bikin onar. Ini pidana. Jangan main-main kalian," tandas pria dalam video.
Terkait insiden ini, Kepala bidang Pengembangan Pengendalian dan Keselamatan (PPK) Dishub Medan, Richard Medy buka suara.
Dia mengatakan, lokasi kejadian itu merupakan jalan penghubung dan masih masuk dalam kategori fasilitas umum.
"Setahu kami (itu) jalan penghubung yang ada di Komplek J City, itu fasilitas umum dengan kata lain, itu berarti jalan umum."
Demikian ujar Richard saat dihubungi
Kompas.com
melalui telepon seluler, Jumat (19/7/2024) malam.
Karena itu, kata Richard, lokasi tersebut masuk kategori lokasi yang diberlakukan parkir berlangganan.
"Sehingga kalau pun ada parkir di lokasi tersebut, adalah retribusi, jadi sesuai dengan Perwal Nomor 26 Tahun 2024 merupakan areal yang, diberlakukan parkir berlangganan," tutup dia.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Medan Bobby Nasution mulai menerapkan kebijakan parkir berlangganan di Kota Medan, sejak Senin (1/7/2024).
Untuk tarif sepeda motor Rp 90.000 per tahun, mobil Rp 130.000 per tahun, dan truk atau bus Rp168.000 per tahun.
Bobby lalu menguraikan hal teknis dari kebijakan ini. Awalnya, warga diminta membeli stiker
barcode
parkir berlangganan.
Setelah itu, stiker tempel di kendaraan, tujuannya agar juru parkir mengetahui warga tersebut telah membayar retribusi parkir berlangganan.
Bobby mengatakan, kebijakan ini sengaja dijalankan demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir. Targetnya mencapai Rp 100 miliar per tahun.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (96.8%)