Trump Berang Terancam Dituntut Kerusuhan Capitol, Merasa Dihalangi Nyapres
Detik.com Jenis Media: Internasional
Washington DC -
Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan reaksi keras atas usulan anggota House of Representatives (DPR) karena terancam dituntut pidana terkait kerusuhan Gedung Capitol tahun lalu. Trump menuduh usulan itu sebagai upaya menghalangi dirinya maju capres dalam pilpres 2024 mendatang.
Seperti dilansir AFP, Selasa (20/12/2022), anggota komisi terpilih DPR AS yang menyelidiki penyerbuan dan kerusuhan di Gedung Capitol pada Januari 2021 lalu, sebelumnya merekomendasikan agar Trump dijerat berbagai dakwaan pidana, termasuk pemberontakan dan konspirasi untuk menipu AS.
Dalam tanggapannya, Trump menuding anggota DPR AS telah merekomendasikan 'dakwaan-dakwaan palsu' terhadapnya. Dia juga menuduh bahwa tujuan utama dari penyelidikan oleh komisi DPR itu adalah untuk 'mencegah saya mencalonkan diri sebagai presiden karena mereka tahu saya akan menang'.
"Dakwaan-dakwaan palsu yang dibuat oleh Komisi Tidak Terpilih (menyindir nama komisi terpilih DPR-red) yang sangat partisan terkait 6 Januari telah diajukan, dituntut, dan diadili dalam bentuk Hoaks Pemakzulan #2," sebut Trump dalam pernyataan via platform Truth Social, media sosial miliknya.
"Saya MENANG dengan meyakinkan," imbuhnya.
"Semua urusan menuntut saya sama seperti pemakzulan adalah upaya partisan untuk menyingkirkan saya dan Partai Republik," tuduh Trump.
Diketahui bahwa sedikitnya lima orang tewas setelah massa yang sebagian besar pendukung Trump menyerbu Gedung Capitol pada 6 Januari 2021 lalu. Saat itu massa dihasut oleh klaim palsu yang dilontarkan Trump soal pemilu dicuri dan diarahkan mendatangi Gedung Capitol oleh Trump yang kalah dalam pilpres 2020.
Saksikan juga 'Donald Trump Calonkan Diri Sebagai Presiden AS Lagi':
Sentimen: negatif (100%)