Sentimen
Apakah Partai Politik Bisa Dibubarkan? Ini Aturannya
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, dan berpendapat seperti yang diamanatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28E ayat (3).
Negara menjamin terlaksananya amanat UUD tersebut melalui pembentukan partai politik. Partai politik merupakan perwujudan dari kebebasan berpendapat karena berfungsi sebagai wadah untuk menampung aspirasi rakyat melalui lembaga legislatif.
Namun, selain memberikan kebebasan untuk mendirikan partai politik, negara juga menerapkan pembatasan melalui UU Partai Politik.
Sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU Partai Politik Pasal 40 yang menguraikan tentang larangan-larangan, partai politik dapat dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) apabila:
1. Ideologi, asas, tujuan, program partai politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Kegiatan partai politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Partai politik berlandaskan pada ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.
Pembatasan ini dilengkapi dengan sanksi bagi pelanggaran terhadap larangan atau batasan aktivitas partai politik. Sanksi terberatnya adalah pembubaran partai politik oleh MK yang terdapat dalam UU Partai Politik Pasal 48 ayat (3) dan (7).
Ketentuan mengenai pembubaran partai politik oleh MK yang diatur dalam UU Mahkamah Konstitusi Nomor 12 tahun 2008.
Pelanggaran poin (1) dan (2) tidak langsung menyebabkan sanksi pembubaran partai politik oleh MK. Namun, jika terbukti, partai politik tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan maksimal selama 1 tahun.
Jika selama masa pembekuan partai politik melakukan pelanggaran yang sama, maka partai tersebut akan dibubarkan melalui putusan MK.
Tidak ada toleransi terhadap partai politik yang melakukan pelanggaran terhadap larangan poin (3), partai tersebut akan langsung dibubarkan oleh MK.
Ajaran komunis merupakan ideologi yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila di anut Indonesia sebagai dasar negara yang nilainya dijunjung tinggi dalam UUD NRI 1945. Jadi apabila partai politik berlandaskan pada ajaran komunis, maka partai politik bersangkutan telah menganut ideologi yang bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Sentimen: negatif (99.4%)