Sentimen
Negatif (100%)
19 Jul 2024 : 18.18
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Berstatus Tersangka, Firli Masih Bebas Bermain Badminton Bareng The Minions

19 Jul 2024 : 18.18 Views 7

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan

Bisnis.com, JAKARTA - Hampir 8 bulan menyandang status sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan), Firli Bahuri masih belum ditahan dan bebas bermain badminton dengan The Minions.

Adapun, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023). Firli jadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian.

Tercatat, dalam waktu hampir delapan bulan itu Firli telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Paling baru, Firli juga sempat dipanggil penyidik pada Senin (26/2/2024). Namun, Firli tidak dapat menghadiri pemeriksaan lantaran harus menghadiri suatu agenda.

Belakangan, rekaman Firli yang bermain dengan Kevin Sanjaya dan Marcus Gideon viral di media sosial X dan langsung menjadi perbincangan publik. Permainan itu berlangsung di GOR Djarum, Jakarta Barat.

Terkait dengan hal ini, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak terlalu menanggapi soal Firli yang bermain badminton tersebut.

Meskipun begitu, Ade menegaskan bahwa pihaknya tetap memastikan penyidikan terhadap Firli tuntas.

"Terkait itu mungkin bisa ditanyakan FB sendiri yang jelas penyidik serius menangani perkara yang dimaksud dan janjikan penyidikan profesional dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas kami jamin tuntas," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (19/7/2024).

Di samping itu, Ade juga menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki alat bukti yang mendukung kasus Firli dalam perkara lainnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, Polda Metro Jaya tengah melakukan pendalam terkait dengan dua perkara lainnya, yakni kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan terkait dengan Pasal 36 UU KPK.

Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

"Jelas semua saksi dalam penanganan perkara yang pokok berjalan maupun yang perkara lain. Saksi semua sudah diperiksa dan mengantongi alat bukti yang mendukung," pungkasnya.

Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar menyampaikan bahwa jika kliennya bermain badminton tidak perlu menjadi persoalan. Sebab, kegiatan tersebut bukan perbuatan melawan hukum.

Dia juga meminta kepada seluruh pihak agar tidak menggiring opini negatif terkait kegiatan kliennya itu. Terlebih, Ian menegaskan bahwa Firli selalu mengikuti proses hukum yang ada.

"Ya kalau memang betul pak Firli yang main, mohon maaf tidak ada yang salah. Bukan merupakan perbuatan melanggar hukum. Beliau mengisi kegiatan semasa tidak menjadi ketua KPK melakukan kegiatan yang baik dan sehat," ujar Ian kepada wartawan, dikutip Rabu (16/7/2024).

Di sisi lain, eks Penyidik KPK Yudi Purnomo menilai Firli yang secara bebas bermain badminton bakal memberikan pandangan yang buruk terhadap penegakan hukumnya di Indonesia.

Terlebih, menurutnya, dalam fakta persidangan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli diduga telah menerima aliran dana Rp1,3 miliar. Oleh sebab itu, dia mendorong Polisi segera menuntaskan kasus ini.

"Saya pikir di sinilah Polda Metro Jaya harus segera menuntaskan kasusnya, karena viralnya Firli Bahuri yang sedang bermain bulu tangkis akan menjadi preseden buruk," kata Yudi.

Alasan Berkas Perkara Firli Berjalan Lambat

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengakui proses pemberkasan perkara Firli berjalan lambat. Sebab, penyidik kepolisian hanya berfokus pada pasal pemerasan dan suap yang diduga dilakukan Firli Bahuri.

Padahal, berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) pemberkasan tidak boleh setengah-setengah.

"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin pasal 36 agak belakang. Kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7/2024).

Perlu diketahui, Pasal 36 UU KPK mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, Karyoto mengakui bahwa pemberkasan perkara yang menjerat Firli untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berjalan dengan lambat.

"Kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara. Oleh karenanya, agak lambat. Tapi kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu semuanya perlu koordinasi," pungkasnya.

Sentimen: negatif (100%)