Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Semarang
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Hevearita Gunaryanti Rahayu
Usut Korupsi Pemkot Semarang Jelang Pilkada, KPK Klaim Hanya Kebetulan
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penyidikan atas dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Lembaga antikorupsi itu menegaskan penyidikan tersebut tidak bermuatan politis.
“Kegiatan penyidikan yang sedang dilakukan teman-teman di Semarang tidak dalam rangka konteks politik apa pun,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (19/7/2024).
Tessa menekankan, KPK telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menggelar penyidikan. Kerja tim penyidik KPK murni upaya penegakan hukum.
Adapun penyidikan ini dilakukan di tengah pencalonan kembali Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita sebagai wali kota Semarang. Mbak Ita pun sudah memperoleh rekomendasi dari PDI Perjuangan (PDIP) untuk kembali maju pada Pilwakot Semarang 2024. KPK menegaskan penyidikan tersebut tidak berkaitan dengan agenda politik dimaksud.
“Bila kegiatan dimaksud berkaitan atau bersamaan dengan yang diinfokan berupa pemilihan kepala daerah itu hanya kebetulan saja dan tidak melihat dari sisi politik. Jadi semata-mata berdasarkan kerangka hukum saja,” ujar Tessa.
KPK mencegah sejumlah pihak ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Terkait cegah tersebut, KPK sudah menerbitkan surat keputusan melarang mereka pergi ke luar negeri.
KPK belum mengumumkan secara resmi identitas pihak yang dicegah ke luar negeri. Namun, dari informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah, yakni Hevearita Gunaryanti Rahayu, suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.
Sentimen: negatif (76.2%)