Sentimen
Negatif (88%)
19 Jul 2024 : 17.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sukabumi, Dubai

Tokoh Terkait

Wanita Asal Sukabumi Ditangkap Bareskrim karena Terlibat Scam Online Internasional

19 Jul 2024 : 17.26 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku scam online jaringan internasional berinisial L, wanita asal Sukabumi, Jawa Barat. Hal ini menyangkut modus lowongan kerja paruh waktu yang merugikan empat negara, yaitu Indonesia, Thailand, India, dan China mencapai Rp 1,5 triliun.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili menyampaikan pelaku ditangkap saat mendarat di Jakarta setelah melakukan perjalanan dari Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) pada Rabu (17/7/2024).

"Dittipidsiber Bareskrim Polri mengecek ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta dan ternyata benar tersangka yang sudah kita publish di red notice pada 23 November 2023 betul adalah salah satu tersangka yang kita cari. Akhirnya dari bandara kita bawa dan lakukan pemeriksaan," ujar Alfis kepada wartawan.

Alfis menuturkan, pelaku diduga berperan sebagai operator sejak Mei sampai Agustus 2023 dengan upah sebesar 3.500 dirham atau sekitar Rp 15 juta per bulan.

"Tersangka L datang ke Dubai memang tidak melalui proses rekrutmen atau direkrut atau diorganisir. Dia datang awalnya sendiri karena sudah ada saudaranya di Dubai. Sampai di sana, awalnya ingin mencari pekerjaan apa saja, tetapi ternyata direkrut kelompok ini," ungkap Alfis.

Dia mengatakan L dilatih untuk menjadi operator melakukan sosial engeenering. "Melakukan blasting, mengelola platform media sosial, melakukan komunikasi dengan korban dan calon-calon korban," lanjutnya.

Adapun L dijerat Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

Sentimen: negatif (88.9%)