Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Jasa Marga
Kasus: Kemacetan, korupsi, Tipikor
Bacakan Pembelaan, DD dan YM Mohon Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Tol MBZ
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Sidang kasus dugaan korupsi Tol MBZ memasuki babak pembacaan pledoi (pembelaan) dari empat terdakwa, yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024). Dalam sidang pledoi ini, terdakwa eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang sebaik-baiknya bagi dirinya maupun keluarga.
"Putusan terbaik untuk saya dan keluarga tentunya adalah membebaskan saya dari tuntutan dan pengenaan denda yang diajukan oleh jaksa penuntut umum," ujar DD.
Bahkan di usia menginjak 65 tahun ini, sebagai seorang pensiunan, ruang dan waktunya tentu saja semakin sempit dalam menjalani sisa kehidupannya.
"Saya masih ingin berkontribusi dan mencari ladang ibadah melalui kompetensi dan profesionalisme yang saya miliki. Selain juga saya masih memiliki anak yang membutuhkan biaya untuk sekolahnya," tutur DD.
DD mengatakan selama 36 tahun bekerja di lingkungan Jasa Marga tanpa pelanggaran apapun. Dalam kaitan kasus yang dituduhkannya, DD menegaskan bahwa dakwaan yang dikenakan kepada dirinya adalah mengenai ketidakcermatan dan penggunaan data yang kurang tepat.
“Saya juga tidak berpikir dan bertindak sendiri saat pelaksanaan pembangunan Tol MBZ. Baik dari internal PT JJC maupun stakeholder lain, eksternal dan otorisator pemerintah ikut membantu, memantau, mengawasi, memberi masukan serta rekomendasi sehingga proyek ini selesai dan sudah digunakan oleh sedikitnya ratusan ribu pengguna setiap bulannya,” ungkapnya.
Di sisi lain DD mengaku tidak membaca adanya tulisan “Bukaka” pada salah satu dokumen pelelangan (dokumen spesifikasi khusus), yang secara etika pelelangan dianggap suatu pelanggaran. Meskipun sebetulnya pada proses pelelangannya sendiri tidak terdapat insiden mengenai penulisan tersebut.
"Sebagai manusia biasa, saya mohon maaf dan menyesal atas hal tersebut. Dari ratusan halaman dokumen pelelangan saya tidak membacanya. Namun saya tidak pernah memerintahkan atau mempengaruhi kepada siapapun anggota panitia untuk melakukannya," tegas DD.
Sementara itu lanjut dia, tidak dapat dibuktikan tuntutan mengenai dugaan persekongkolan dalam mengurangi volume mutu konstruksi, yang membuat Tol MBZ tidak aman dan nyaman sehingga terdapat larangan kendaraan golongan II sampai dengan golongan IV tidak boleh melewati, karena memang tidak terjadi persekongkolan tersebut di antara terdakwa.
Lebih jauh DD mengungkapkan, Tol MBZ dalam kenyataannya saat ini telah mengantongi beberapa sertifikasi dalam rangka penilaian kelaikan mutu dan keamanan infrastruktur di tanah air.
"Alhamdulillah, Tol MBZ telah dioperasikan, sudah digunakan dan sangat membantu masyarakat di dalam melancarkan lalu lintas di koridor Jakarta-Cikampek yang tadinya selalu menghadapi kemacetan/kepadatan yang tinggi, setiap waktu sebelum adanya jalan layang ini," ucapnya.
Sementara itu penasihat hukum DD, Adi Supriyadi mengungkapkan, sesuai dengan fakta persidangan yang ada seperti persekongkolan semua terbantahkan dalam persidangan.
"Tidak ada persekongkolan, tidak ada perbuatan melawan hukum dan tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh DD. Bilapun ada perubahan seperti bahan baku itu bukan wewenang DD," terangnya.
Untuk itu dalam rangka keadilan dan untuk kepentingan hukum terdakwa DD harus dibebaskan dari segala tuduhan serta nama baiknya dipulihkan. Mengingat juga terdakwa DD selama berkarir 36 tahun di Jasa Marga tidak pernah melakukan tindakan pidana dan pada persidangan ini terdakwa telah menunjukan sikap kooperatif dan berkelakuan baik.
"Jadi tidak ada undang-undang yang dilanggar, dan jika dipaksakan (melanggar UU), dari aspek kemanfaatan nyatanya jalan tol itu sudah ada dan sudah digunakan secara nasional, sehingga tidak ada alasan memenjarakan beliau (DD)," tegasnya.
Sementara itu di persidangan yang sama, terdakwa Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM) memohon dan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan untuk membebaskan dirinya dari segala tuduhan, mengingat saat ini YM sedang menderita sakit berkepanjangan seperti kerusakan fungsi ginjal akut yang saat ini hanya berfungsi 23 persen, diabetes lebih dari 15 tahun, serta beberapa kondisi dan penyakit lain yang memerlukan perawatan dan pengobatan secara rutin dari dokter spesialis.
YM juga berharap dibebaskan dari denda sebesar 1 miliar rupiah yang tidak pernah dibayangkan.
“Saya tidak memiliki kemampuan untuk membayar dan rekening saya saat ini yang diblokir sebanyak 3 rekening dananya pun diperkirakan tidak lebih dari 10 (sepuluh) juta rupiah saja dan satu-satunya penghasilan saya saat ini hanya dari uang pensiun saja," ujar YM dalam pledoi yang dibacakan.
Faktor lain yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tuduhan, yakni selama bekerja di Jasa Marga, YM tidak pernah menerima sanksi dalam bentuk apapun dari perusahaan dan bahkan dirinya memperoleh penghargaan medali emas pada akhir masa kerjanya.
Dia juga memohon kepada majelis hakim dapat memutuskan bahwa YM tidak terbukti secara sah melakukan kesalahan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan yang kedua, membebaskannya dari tuntutan.
"Saya menyadari dan menyesali bahwa dalam menjalankan tugas kepanitian tersebut mungkin ada kekurangan dan ketidaktelitian saya, dimana saya menjalankan tugas juga karena saya selaku karyawan Jasa Marga yang bertujuan untuk memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara," ucap YM.
Sentimen: negatif (100%)