Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Hevearita Gunaryanti Rahayu
Usut Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Sita Dokumen hingga Smartphone
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan serangkaian tindakan penyidikan di Semarang, Jawa Tengah, sejak Rabu (17/7/2024) hingga Jumat (19/7/2024) terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Lewat tindakan penyidikan kali ini, KPK telah menyita dokumen hingga smartphone. Bukti-bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut dalam proses penyidikan.
"Telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen, salah satunya terkait perubahan APBD, catatan terkait aliran dana, serta dokumen elektronik yang diduga terkait atau berupa file yang tersimpan dalam komputer, serta beberapa smartphone," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Diketahui, KPK telah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Dari pihak KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para pihak yang dicegah ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di Semarang.
Namun, dari informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah KPK ke luar negeri, yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri yang merupakan suami Hevearita, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023 sampai 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023 sampai 2024,” ungkap Tessa.
Sentimen: negatif (98.4%)