Sentimen
Negatif (100%)
19 Jul 2024 : 16.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Mataram, Lombok

Kasus: kekerasan seksual

Remaja Asal Lombok Timur Dibekuk Polisi karena Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada 10 Anak di Bawah Umur

19 Jul 2024 : 16.34 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Regional

Mataram, Beritasatu.com - Seorang remaja berinisial SA (20) asal Lombok Timur tega melakukan kekerasan seksual pada seorang anak berusia 12 tahun berinisial M asal Lombok Tengah. Tindak pidana kekerasan seksual yang dialami korban ini ketahui setelah adanya laporan penculikan anak yang dilaporkan orangtua korban.

“Kejadian tindak kekerasan seksual ini terjadi sekitar 25-26 Juni 2024 di salah satu SPBU yang di Lombok Barat dan terindikasi peristiwa itu berlanjut ke wilayah Lombok Utara. Sore hari korban berada di jalan wilayah Lombok Tengah bertemu tersangka,” ungkap Kasubdit IV Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Jumat  (19/7/2024).

Kemudian, tersangka meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan ke suatu tempat yang memiliki jarak tak terlalu jauh. Ternyata, korban dibawa hingga ke Lombok Timur, selanjutnya meminta mengantarkan ke rumah teman tersangka dan disetujui oleh korban dengan janji diberikan uang Rp 50.000. Setelah itu, pelaku mengendarai sepeda motor korban dengan mengajak berputar-putar.

“Sampailah di salah satu SPBU wilayah Lombok Barat pukul 23.30 WITA pada 25 Juni, mereka istirahat. Korban merasa capek dan tertidur. Ketika korban tidur kemudian tersangka melakukan aksinya dengan menyetubuhi korban,” ujarnya.

Setelah kejadian itu, korban merasakan tidak nyaman, lalu ke toilet. Kemudian, tersangka menyusul dan kembali melakukan aksinya dengan kondisi korban tidak berani melawan, karena merasa takut.

Lalu, pada pagi hari tepatnya 26 Juni 2024 sekitar pukul 06.00 WITA, korban dibawa ke salah satu tempat di wilayah Lombok Utara Pelaku kemudian melakukan kembali tindakan kekerasan seksual.

“Karena korban tidak kembali pulang ke rumah, orang tuanya merasa ada sesuatu terhadap keamanan anaknya. Ada kecurigaan anaknya diculik, terlihat di salah satu CCTV di Lombok Tengah keberadaan mereka berdua,” terangnya.

Atas dasar itu, kemudian orang tua korban melaporkan, di mana yang bersangkutan terindikasi berada di Lombok Utara. Kemudian melapor ke pihak kepolisian di Lombok Utara. Berdasarkan laporan itu, kemudian dilakukan penyelidikan karena ada beberapa indikasi terjadi di beberapa wilayah di NTB dan melibatkan dua kabupaten sehingga perkaranya diambil alih Polda NTB.

“Berdasarkan hasil scientific investigation kita mengungkap, perbuatan itu benar nampak jelas terjadi (tindak kekerasan seksual),” katanya.

Berdasarkan keterangan pelaku, korban tindak kekerasan seksual tidak hanya pada satu orang. Namun, ada 10 orang, yang saat ini masih dilakukan penyelidikan. Terduga pelaku ini sebelumnya merupakan korban tindak kekerasan seksual.

“Pengakuan tersangka ada 10 orang, tetapi masih kita lakukan pengembangan,” ucapnya.

Terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

“Acaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling Rp 5 miliar dan untuk persangkaan Undang-Undang TPKS pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta,” pungkasnya.

Sentimen: negatif (100%)