Sentimen
Positif (66%)
19 Jul 2024 : 05.54
Informasi Tambahan

Kasus: kebakaran, kecelakaan

Tokoh Terkait
Ogi Prastomiyono

Ogi Prastomiyono

Heboh Asuransi Wajib TPL Motor dan Mobil pada 2025, OJK Angkat Bicara

19 Jul 2024 : 05.54 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklarifikasi pernyataan asuransi wajib kendaraan bermotor akan berlaku mulai Januari 2025 mendatang. Klarifikasi ini perlu disampaikan, mengingat belum ada penetapan ketentuan pelaksana dari pemerintah.

Sebelumnya, dalam suatu forum diskusi baru-baru ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, aturan pelaksana tentang asuransi wajib mesti ditetapkan paling lambat dua tahun setelah terbit Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Adapun UU PPSK disahkan pada 12 Januari 2023, sehingga peraturan pelaksana mesti ditetapkan paling lambat pada 12 Januari 2025 mendatang. Ogi berharap setiap kendaraan baik motor maupun mobil punya asuransi pada Januari 2025.

Sepenggal pernyataan itu bisa menjadi liar di publik. Oleh karena itu, Ogi menerangkan lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan asuransi wajib.

UU PPSK memang mengamanatkan setiap pengaturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan dua tahun setelah UU PPSK terbit, atau paling lambat pada 12 Januari 2025. Namun, terkait asuransi wajib, UU PPSK tidak secara spesifik memberi instruksi pelaksanaannya.

Mengutip UU PPSK, program asuransi wajib adalah program yang diwajibkan peraturan perundang-undangan bagi seluruh atau kelompok tertentu dalam masyarakat gua mendapatkan pelindungan dari risiko tertentu, tidak termasuk program yang diwajibkan undang-undang untuk memberikan pelindungan dasar bagi masyarakat dengan mekanisme subsidi silang dalam penetapan manfaat dan premi atau kontribusi.

“OJK dalam hal ini menyampaikan, program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu peraturan pemerintah (PP) terbit sebagai payung hukum pelaksanaan, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaran program,” kata Ogi dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).

Apa itu Asuransi Wajib?

Ketentuan asuransi wajib dalam UU PPSK diatur dalam BAB VI tentang Perasuransian Angka 15 Pasal 39A. Program asuransi wajib bersama dengan asuransi sosial dikecualikan dari program penjaminan polis.

Ogi menjelaskan, UU PPSK mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL), terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

“Dalam persiapannya tentu dipersiapkan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi wajib yang dibutuhkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan asuransi wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapatkan persetujuan dari DPR,” kata Ogi.

Kemudian dalam UU PPSK dinyatakan pula bahwa setiap amanat UU PPSK diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaannya yang penetapannya paling lambat dua tahun sejak UU PPSK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, maka OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut.

“Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas, dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat, karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan. Dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang baik,” urai Ogi.

Dia menambahkan, dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Kendati menerangkan lebih lanjut mengenai asuransi wajib, Ogi tidak secara spesifik mengungkap waktu pelaksanaan dari program ini. Begitu juga hal-hal lainnya menyangkut pengaturan pelaksana dari program asuransi wajib yang kini sedang disusun pemerintah bersama OJK.

Sentimen: positif (66.6%)