Sentimen
Negatif (100%)
18 Jul 2024 : 20.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait
Asep Guntur

Asep Guntur

KPK Usut Korupsi di ASDP, 4 Orang Dicegah ke Luar Negeri

18 Jul 2024 : 20.22 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Dugaan korupsi itu kini sudah di tahap penyidikan KPK.

“Terhitung sejak 11 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Persero pada 2019 sampai 2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Dalam rangka proses penyidikan, KPK sudah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang diduga punya kaitan dengan kasus tersebut. Para pihak yang dicegah ada yang dari internal ASDP.

“Pada 11 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu satu orang dari swasta dengan inisial A, sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu HMAC, MYH, dan IP,” tutur Tessa.

Larangan bepergian diberlakukan agar para pihak tersebut tetap berada di Indonesia ketika keterangannya dibutuhkan penyidik KPK. Larangan tersebut berlaku untuk 6 bulan ke depan.

Diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).  Dalam rangka penyidikan, KPK telah menyita sejumlah mobil berkaitan dengan kasus tersebut. “Perkara dengan ASDP sudah melakukan upaya paksa ya. Ada tiga unit mobil dan lain-lain," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Kamis (18/7/2024).

Meski begitu, KPK belum resmi mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di ASDP. Identitas mereka akan disampaikan ketika penyidikan telah mencukupi.

Lembaga antikorupsi itu juga belum mengumumkan secara resmi soal detail konstruksi perkara kasus tersebut. Disampaikan Asep, proses penyidikan masih dilakukan oleh KPK. Asep hanya menyampaikan, KPK sudah bisa melakukan upaya paksa dalam proses penyidikan.

Sentimen: negatif (100%)