Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UNAIR, Universitas Airlangga
Tokoh Terkait
Ahli Farmakologi Unair Respon Pelabelan BPA pada Galon Bermerek
Fajar.co.id Jenis Media: Ekonomi
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi mewajibkan semua produsen air minum dalam kemasan (AMDK) mencantumkan label peringatan bahaya senyawa kimia Bisfenol A (BPA) pada galon air minum dengan kemasan plastik polikarbonat, jenis galon bermerek yang paling banyak beredar di pasar. Kepastian itu tertuang dalam revisi Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan.
Banyak kalangan yang menyambut positif keputusan anyar tersebut, termasuk dari ahli farmakologi Universitas Airlangga, Profesor Junaidi Khotib. Menurutnya, kebijakan pelabelan itu merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan publik dalam jangka panjang.
“Dengan adanya regulasi BPOM terkait pelabelan, masyarakat akan lebih teredukasi dan dapat memilih produk yang menjamin kesehatan serta mencegah potensi penyakit yang berhubungan dengan endokrin,” katanya.
Menurut Junaidi, BPA sejatinya adalah senyawa kimia sintesis yang dikenal luas sebagai pengganggu fungsional endokrin (endocrine disrupting compound).
“Senyawa ini menyerupai senyawa endokrin dalam tubuh, termasuk beberapa hormon, dan dapat membentuk ikatan pada reseptor hormon. Ikatan endokrin dengan reseptornya akan menjamin fungsi fisiologis terjadi dengan baik. Namun jika fungsinya diganggu oleh BPA, maka keadaan fisiologis ini akan bergeser pada keadaan patofisiologi,” katanya.
Judandi menyebut ada banyak penelitian yang mengungkap dampak paparan BPA terhadap kesehatan mental. “Dalam penelitian di laboratorium pada hewan coba, paparan BPA dengan berbagai kadar pada jangka waktu lama dapat menimbulkan gangguan perilaku berupa kemampuan motorik, aktivitas gerak, keseimbangan, serta daya ingat. Pada studi epidemiologi, kadar BPA dalam darah atau urin pada anak usia pertumbuhan berkorelasi erat dengan gangguan perilaku, kecemasan, dan depresi,” tambahnya.
Sentimen: positif (79.5%)