Pemprov Bali dukung Imigrasi ungkap penipuan daring 103 WNA
Antaranews.com Jenis Media: Politik
"Pemda mendukung langkah-langkah yang dilakukan Imigrasi maupun kepolisian karena memang institusi itu yang memiliki wewenang untuk itu. Kami percaya pasti langkah-langkahnya sesuai dengan koridor hukum," kata Dewa Indra di Denpasar, Senin.
Pihaknya berterima kasih terhadap langkah-langkah yang sudah dilakukan pihak Imigrasi dan kepolisian yang bisa mengungkap sindikat kejahatan yang ada di Bali, sehingga Bali sebagai destinasi wisata tidak sampai menyandang predikat sebagai daerah destinasi untuk melakukan kejahatan.
"Oleh karena itu, kita dukung penuh tindakan yang dilakukan Imigrasi dan kepolisian dan juga teman-teman jejaring intelijen yang terus mengendus keberadaan hal seperti itu. Mudah-mudahan semua (kejahatan) bisa terungkap, semuanya bisa didapatkan, semuanya bisa dibersihkan sehingga Bali clear (bersih) dari persoalan kejahatan," ucapnya.
Dewa Indra menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan bagi warga negara asing (WNA) yang melakukan tindak kejahatan atau pidana.
Tetapi, lanjut dia, dari aspek pariwisata dapat bekerja sama dengan asosiasi pariwisata untuk menginformasikan kepada pemerintah daerah dan aparat keamanan jika ada indikasi dari wisatawan yang melakukan praktik yang kurang baik.
Terkait dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata yang belum lama ini dibentuk Pemprov Bali, Dewa Indra menegaskan mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum, kecuali wisatawan melanggar perda.
"Tetapi kalau soal keimigrasian bukan kewenangan daerah, begitu juga dengan tindakan pidana itu kewenangan aparat kepolisian," kata mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali itu.
Satpol PP Pariwisata, tambah dia, tugasnya untuk memberikan edukasi wisatawan agar melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan, yang sesuai adat istiadat serta kalau melakukan pelanggaran ringan dapat diberikan penjelasan.
Sebelumnya, 103 warga Taiwan itu ditangkap dalam penggeledahan tim gabungan di salah satu vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali pada Rabu (26/6) setelah melalui pengintaian Operasi Bali Becik.
Petugas menyita sejumlah barang dalam penggeledahan itu yang diduga terkait aksi kejahatan daring di antaranya 450 telepon seluler, sejumlah perangkat elektronik, paspor, peralatan internet tanpa kabel, hingga laptop.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam mengatakan merek melakukan scamming atau penipuan tapi korban penipuan itu orang asing di negara lain yakni Malaysia.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, kata dia, tidak menemukan unsur pidana dalam penangkapan mereka sehingga tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Mereka melakukan kegiatan di Indonesia tetapi korban ada di negara lain sehingga sulit sekali untuk terpenuhi unsur pidana hal seperti ini," katanya.
Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan deportasi kepada 103 warga Taiwan tersebut.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Sentimen: negatif (98.5%)