Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Sidoarjo
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Pemkab Sidoarjo Bebaskan Denda Pajak Sampai 27 September
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Sidoarjo (beritajatim.com) – Pemkab Sidoarjo terus melanjutkan program-program pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, maupun infrastuktur. Agar hasilnya lebih baik lagi, dibutuhkan ketersediaan anggaran daerah. Salah satunya, pendapatan pajak.
Pemkab Sidoarjo menggencarkan lagi Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke desa-desa. Perolehan pajak daerah diupayakan lebih intensif lagi.
Bagi wajib pajak yang terkena sanksi denda, beban mereka diringankan. Dibebaskan dari denda. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah itu diberlakukan mulai 1 Juni sampai 27 September 2024.
Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi ingin memastikan program – program terkait pajak daerah itu mengena dan dipahami oleh masyarakat.
”Pendapatan dari pajak pada hakikatnya kembali kepada masyarakat. Masyarakat yang yang merasakan pembangunan berkat pajak yang dibayarnya. Nah, pembangunan Kabupaten Sidoarjo ini bergantung pendapatan pajak daerahnya,” jelas Subandi saat Sosialisasi PBB-P2 di Balai Desa Singkalan, Kec Balongbendo Rabu (12/6/2024).
Sosialisasi PBB-P2 ini diharapkan mampu mendorong intensifikasi pajak daerah agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo meningkat optimal. Kesadaran masyarakat tumbuh. Semakin taat membayar pajak. Menjadi warga Sidoarjo yang berperan aktif dan nyata dalam membangun daerahnya.
”Kita harapkan sosialisasi – sosialisasi PBB seperti ini dapat terus dilakukan agar masyarakat membayar pajak yang menjadi kewajibannya,” harap H. Subandi.
Untuk program pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran pajak daerah, ada yang perlu dipahami. Pembebasan denda itu diberikan kepada wajib pajak/WP yang belum membayar pajak terutang sampai dengan masa pajak tahun pajak 2023 sampai April 2024. Jenis pajak tersebut meliputi PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Tidak hanya denda keterlambatan PBB, pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak juga diberikan pada pajak reklame, pajak air tanah, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
PBJT ini meliputi pajak makanan dan minuman, pajak tenaga listrik, pajak jasa perhotelan, pajak jasa parkir, pajak jasa kesenian dan hiburan. Ingat, pemutihan pajak berakhir sampai tanggal 27 September 2024. (isa/ian)
Sentimen: positif (99.9%)