Sentimen
Positif (94%)
19 Jul 2024 : 00.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jati, Solo

Kasus: korupsi

Terganjal LHKPN, 3 Caleg DPRD Kota Solo Terpilih Terancam Gagal Dilantik

19 Jul 2024 : 00.09 Views 1

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Surakarta, Beritasatu.com - Tiga calon anggota DPRD Kota Solo terpilih menghadapi risiko tidak dapat dilantik karena terkendala laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang belum direspons oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo Jati Narendro mengungkapkan dari total 45 caleg terpilih, hanya 42 yang telah menerima konfirmasi penerimaan LHKPN dari KPK. Sementara itu, tiga orang caleg lainnya masih menunggu tanda terima tersebut.

“Hingga 17 Juli 2024, masih ada tiga orang yang belum menerima konfirmasi penerimaan LHKPN dari KPK, yang merupakan syarat utama untuk pelantikan caleg terpilih,” ujarnya dalam acara coffee morning untuk sosialisasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Kamis (18/7/2024).

Narendro menjelaskan batas waktu pengisian LHKPN bagi caleg terpilih adalah 21 hari sebelum pelantikan, yang jatuh pada 14 Agustus mendatang.

“Batas akhirnya adalah 21 hari sebelum pelantikan, yaitu pada 14 Agustus untuk 45 caleg terpilih. Kami telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah terkait masalah ini,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Solo, Bambang Christanto, menambahkan bahwa setelah mengisi LHKPN melalui e-Filling KPK, seharusnya para caleg menerima surat tanda terima melalui email masing-masing. Namun, ada tiga caleg yang belum menerima balasan dari KPK.

“Jika tidak mendapat balasan e-mail dari KPK, maka caleg yang bersangkutan tidak dapat dilantik. Kami telah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu Jateng, dan Penjabat Gubernur Jawa Tengah terkait hal ini,” tambahnya.

Dalam Pemilihan Legislatif 2024, 45 caleg telah terpilih untuk dilantik sebagai anggota DPRD Kota Solo pada tanggal 14 Agustus 2024 mendatang. Mereka berasal dari berbagai partai politik, dengan PDIP memiliki 20 kursi, diikuti oleh PKS (7 kursi), PSI (5 kursi), Gerindra (5 kursi), Golkar (3 kursi), PAN (3 kursi), dan PKB (2 kursi).

Sentimen: positif (94.1%)