Sentimen
Positif (86%)
18 Jul 2024 : 15.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

10 Negara dengan Upah Minimum Terendah di Dunia 2024

18 Jul 2024 : 15.21 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Kebijakan upah minimum memainkan peran penting dalam perekonomian suatu negara. Hal ini berpotensi mengangkat jutaan pekerja bergaji rendah keluar dari kemiskinan, meningkatkan standar hidup mereka, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Di seluruh dunia, tingkat upah minimum sangat bervariasi, dibentuk oleh situasi ekonomi, pasar tenaga kerja, ideologi politik, dan biaya hidup masing-masing negara.

Menurut laporan Velocity Global pada 2024, Luksemburg memiliki upah minimum tertinggi dibandingkan negara lain di seluruh dunia sebesar US$ 3.357 (€ 3.085) per bulan untuk tenaga kerja terampil berusia di atas 18 tahun.

Sedangkan Indonesia berada di peringkat 10 negara teratas dengan upah minimum terendah di seluruh dunia dengan upah minimum regional (UMR) tertingginya berada di Kota Bekasi dengan upah minimum Rp 5.343.430 per bulan.

Berikut 10 negara dengan upah minimum terendah di dunia 2024, dilansir dari Velocity Global, Kamis (18/7/2024).

1. India
Upah minimum di India ditetapkan pada US$ 2,12 per hari atau US$ 45 per bulan, setara dengan Rp 34.290 per hari atau Rp 727.839 per bulan. Namun, besarnya dapat bervariasi berdasarkan keterampilan, industri, dan lokasi kerja.

2. Nigeria
Nigeria memiliki upah minimum sebesar US$ 76 per bulan atau sekitar Rp 1.229.240 per bulan.

3. Uzbekistan
Uzbekistan menetapkan upah minimum sebesar US$ 80 per bulan atau sekitar Rp 1.293.936 per bulan.

4. Pakistan
Pakistan memiliki upah minimum sebesar US$ 114 per bulan atau sekitar Rp 1.843.858 per bulan.

5. Indonesia
Indonesia menempati urutan ke-5dengan upah minimum terendah sebesar Rp 2.036.947 per bulan, yang berlaku di Jawa Tengah. Upah ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

6. Filipina
Upah minimum di Filipina bervariasi antara US$ 6,10 atau Rp 98.662 per hari hingga US$ 10,91 atau Rp 176.460 per hari. Di ibu kota, upah minimum bulanan berlaku antara US$ 128 atau Rp 2.070.297 hingga US$ 229 atau Rp 3.703.891.

7. Vietnam
Vietnam memiliki dua struktur upah minimum, yaitu umum dan regional. Upah minimum umum bagi pegawai negeri sebesar US$ 73 atau Rp 1.180.716 per bulan, sementara upah minimum regional bervariasi antara US$ 140 atau Rp 2.264.388 per bulan hingga US$ 202 atau Rp 3.267.188 per bulan.

8. Ukraina
Ukraina menetapkan upah minimum sebesar US$ 177 atau Rp 2.862.833 per bulan.

9. Armenia
Armenia memiliki upah minimum sebesar US$ 187 atau Rp 3.024.575 per bulan.

10. Kazakhstan
Kazakhstan menetapkan upah minimum sebesar US$ 188 atau Rp 3.040.750 per bulan.

Sentimen: positif (86.5%)