Sentimen
17 Jul 2024 : 17.04
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang, Guntur
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang: Pemerasan, Gratifikasi, Sampai Pengadaan Barang dan Jasa
17 Jul 2024 : 17.04
Views 1
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang: Pemerasan, Gratifikasi, Sampai Pengadaan Barang dan Jasa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menyatakan telah membuka penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam perkara ini perbuatan tersangka diduga melanggar pasal pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan
Pemkot Semarang
.
“Perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Menurut Asep, KPK hanya menerbitkan satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) meskipun perbuatan yang dilakukan diduga melanggar tiga pasal.
Sebab, para pelaku dalam perkara merupakan orang yang sama. Karena itu, KPK tidak membagi perkara dugaan korupsi di Semarang ke dalam klaster-klaster yang berbeda.
“Jadi tidak klasternya. Karena pelakunya memang orangnya yang sama, subyek hukumnya sama,” ujar Asep.
“Jadi ini tetap nanti satu Sprindik dengan tersangkanya orang tersebut,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Penyidik meminta empat orang yang terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta dilarang ke luar wilayah Indonesia.
“Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan,” tutur Tessa.
Tessa mengatakan, upaya paksa ini menyangkut penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Selanjutnya, dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” tutur Tessa.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan penyidik menggeledah kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, pada hari ini, Rabu.
Meski demikian, hasil upaya paksa itu baru akan diumumka setelah penggeledahan selesai.
"Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)