Sentimen
Negatif (100%)
18 Jul 2024 : 13.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Guntur

Kasus: korupsi, Tipikor

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Asep Guntur

Asep Guntur

Hevearita Gunaryanti Rahayu

Hevearita Gunaryanti Rahayu

Usut Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Klaim Tak Terkait Pencalonan Mbak Ita

18 Jul 2024 : 13.26 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. KPK mengeklaim penyidikan tersebut tidak terkait dengan pencalonan kembali Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita sebagai wali kota Semarang.

Mbak Ita saat ini tengah menjabat sebagai wali kota Semarang. Dia pun sudah memperoleh rekomendasi dari PDI Perjuangan (PDIP) untuk kembali maju pada Pilwakot Semarang 2024. KPK menegaskan tidak ada pertimbangan terkait pencalonan Mbak Ita dalam melakukan penyidikan terhadap Pemkot Semarang.

“Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan sudah ditemukan peristiwa pidana, seseorang melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan layak untuk naik penyidikan, kami di Direktorat Penyidikan melakukan penyidikan terhadap orang tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dikutip Kamis (18/7/2024).

Asep menekankan, KPK hanya mempertimbangan hasil yang diperoleh dari penyelidikan, dalam hal ini kecukupan alat bukti untuk diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidikan KPK di Semarang murni upaya penegakan hukum.

“Apakah sedang menyalon atau tidak nyalon kami tidak masuk ke ranah itu. Jadi kami pure murni ranah hukum,” ungkap Asep.

Diketahui, KPK mencegah sejumlah pihak ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Terkait cegah tersebut, KPK sudah menerbitkan surat keputusan melarang mereka pergi ke luar negeri.

“Tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Dari KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para pihak yang dicegah ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di Semarang. Namun, dari informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah KPK ke luar negeri yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, suami Hevearita Alwin Basri, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan swasta Rahmat U Djangkar.

Tessa menerangkan, larangan bepergian ke luar negeri tersebut berkaitan dengan proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK. Ada beberapa dugaan korupsi yang tengah diusut dalam proses penyidikan kali ini.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang,” ungkap Tessa.

“Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024,” lanjutnya.

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan. KPK pun belum mengumumkan secara resmi para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

“Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” kata Tessa.
 

Sentimen: negatif (100%)