Sentimen
Negatif (72%)
18 Jul 2024 : 16.58

KKP: Pendapatan Negara dari Budidaya Benur Capai Rp3,6 Miliar

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Ekonomi

18 Jul 2024 : 16.58

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari budidaya benih bening lobster (BBL) atau benur di luar wilayah Indonesia mencapai Rp3,60 miliar hingga 18 Juli 2024.

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Tugas Media dan Komunikasi KKP, Doni Ismanto, menyampaikan, adanya penerimaan PNBP tersebut berkat hadirnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.).

“PNBP sejak Permen KP No.7/2024 dilakukan angkanya sekitar Rp3,60 miliar. Bayangkan jika selama ini banyak orang bilang benih bening lobster terbang ke luar negeri, kita nggak dapat apa-apa,” kata Doni dalam konferensi pers Update Perkembangan Kasus Penyelundupan BBL di Kantor KKP, Kamis (18/7/2024).

Meski tergolong kecil, Doni menyebut bahwa jumlah penerimaan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuannya yaitu menjaga keberlangsungan sumber daya alam di Indonesia.

Selain itu, jumlah PNBP yang kecil tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak mengincar ekspor benur.

“Jadi kita itu memang tujuannya berbudidaya dan jika memang ada yang ingin melakukan ekspor kita akan fasilitasi di mana itu legal dan barangnya diakui oleh negara tujuan,” jelasnya.

Adapun dalam paparan yang disampaikan Doni, dari total PNBP senilai Rp3,60 miliar, sebanyak Rp2,70 miliar akan dimanfaatkan untuk masyarakat dan Rp901 juta akan dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) untuk pengelolaan lobster.

Pada Maret 2024, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, resmi menerbitkan Permen KP No.7/2024. Melalui beleid ini, pemerintah membuka peluang ekspor benur yang sempat dilarang pada 2015 dan kemudian dibuka pada 2020, sebelum akhirnya ditutup kembali oleh Trenggono saat pertama kali menduduki posisi Menteri KKP, menggantikan Edhy Prabowo.

Dalam regulasi tersebut, Trenggono mengizinkan penangkapan benur untuk pembudidayaan. Pembudidayaan benur dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia.

“Pembudidayaan BBL dapat dilakukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan/atau luar wilayah negara Republik Indonesia,” bunyi Pasal 3 ayat 1 beleid itu.

Adapun budidaya benur yang dilakukan di luar wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan oleh investor yang melakukan pembudidayaan benur di Indonesia dengan sejumlah ketentuan.

Diantaranya, pemerintah asal investor telah menandatangani dokumen perjanjian dengan pemerintah Indonesia dan membuat permohonan tertulis untuk permintaan jumlah kuota benur dari pemerintah negara asal investor.

Selain itu, investor tersebut harus melakukan kerja sama dengan badan layanan umum yang membidangi perikanan budidaya serta harus memiliki dokumen penunjukkan dari pemerintah asal investor. 

“Investor memperoleh BBL untuk kegiatan pembudidayaan dari badan layanan umum yang membidangi perikanan budidaya yang telah menandatangani dokumen perjanjian,” jelas beleid itu.

Lebih lanjut, investor diwajibkan membentuk perseroan terbatas berbadan hukum Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Investor dalam hal ini juga diwajibkan memiliki tenaga ahli budidaya lobster pada segmentasi usaha pendederan dan pembesaran, serta membuat surat pernyataan kesanggupan melakukan pelepasliaran lobster sebanyak 2% dari hasil panen dengan berat minimal 50 gram per ekor.

Adapun, pengeluaran benur dari wilayah Indonesia untuk dibudidayakan dilakukan melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan.

Harga patokan terendah benur di nelayan selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, berdasarkan usulan direktur jenderal yang menjalankan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.

Sementara, harga patokan penjualan benur untuk kebutuhan pembudidayaan lobster ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penetapan berdasarkan tarif layanan badan layanan umum yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Nantinya, harga patokan akan dievaluasi secara berkala minimal 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Sentimen: negatif (72.7%)