Sentimen
Negatif (99%)
15 Mei 2024 : 21.33
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Vivo

Kab/Kota: Surabaya, Palembang, Nganjuk, Penjaringan

Kasus: Narkoba, pengangguran

Tokoh Terkait

Tergiur Upah Rp10 Juta, Pengangguran Jadi Budak Peredaran Narkoba

16 Mei 2024 : 04.33 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

Surabaya (beritajatim.com) – Rizatulloh Farhan nekat menjadi budak narkoba, alasan berstatus pengangguran alias tak memiliki pekerjaan membuat dia menerima tawaran untuk mengantarkan barang haram jenis narkoba sebanyak dua koper tersebut. Iming-Iming upah Rp 10 juta membuat Terdakwa semangat untuk menerima tawaran tersebut.

Namun, bukan upah Rp 10 juta yang diterima terdakwa. Sebab perbuatannya tersebut diendus pihak kepolisian dan akhirnya kasusnya disidangkan di PN Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento, dari Kejari Surabaya pun menghadiahinya tuntutan delapan tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, Denda Rp 1 miliar, Subsidar 3 bulan penjara.

“Menyatakan Terdakwa Rizatulloh Farhan alias Reza bin Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rizatulloh Farhan alias Reza bin Hasan,dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.

Menyatakan barang bukti satu bungkus kertas warna orange merk Marks Brand berisi daun dan dan biji kering ganja dengan berat 36,46 gram serta pembungkusnya. Satu pak kertas papir, dan satu buah HP dirampas untuk dimusnahkan.

Diketahui, pada Rabu 08 November 2023 bertempat di Desa Tamiang Kab Aceh terdakwa Rizatulloh Farhan alias Reza bin Hasan,Mas M (DPO) melalui HP, menawarkan pekerjaan yaitu mengambil barang Narkotika jenis ganja di Desa Aceh Tamiang.

Karena membutuhkan pekerjaan, terdakwa lalu menyetujuinya, Mas M (DPO) menjelaskan setelah berhasil mengambil barang ganja tersebut akan diberi imbalan uang Rp. 10.000.000,-serta akomodasi penginapan dan transportasi yang ditanggung oleh Mas M (DPO).

Selanjutnya terdakwa berangkat menggunakan pesawat, tiba hari Sabtu 04 November 2023 dari Juanda menuju Bandara Kualanamo Medan, setiba di Medan terdakwa menuju ke desa Aceh Tamiang, setiba disana bertemu Olin (DPO) di penginapan, dipenginapan Olin sudah membawa 2 buah koper hitam dan biru tua berisikan Ganja dari Aceh pada Rabu 08 November 2023, di Desa Tamiangg Kab. Aceh.

Setelah menerima 2 koper, terdakwa menggunakan transportasi darat naik bus dan translit ke kota Palembang dan langsung menuju kota Nganjuk,
Minggu 19 November 2023 jam 14.00 wib di depan Hotel Jaya – Nganjuk,dalam Mobil Datsun silver terdakwa menyerahkan 2 koper hitam dan biru tua milik Olin berisikan ganja pada Mas M, setelah menyerahkan Ganja tersebut, terdakwa diajak Mas M. dan Mbambleh menggunakan Ganja didalam mobil.

Ganja dilinting terdakwa dan Mas M. dalam jumlah banyak saat menuju Surabaya, terdakwa mendapatkan upah Cuma-Cuma 1 bungkus plastik kresek hitam berisi daun dan biji kering ganja, sampai di rumah terdakwa memindahkan 1 bungkus plastik kresek hitam ganja 36,46 gram serta bungkusnya, di pindah ke bungkus kertas orange bermerk MARS BRAND, selain itu terdakwa diberi imbalan Mas M uang tunai Rp. 5.000.000,- sisanya Rp. 5.000.000,- di transfer ke rek. BCA An. Muga Novita Sari.

Saksi Agus Supriyanto bersama saksi Muh.Daniel Mahendra dari Polrestabes Surabaya, mendapat informasi masyarakat adanya peredaran ganja dilakukan terdakwa di Rusun Penjaringan sari Blok FB No.415 Kel. Penjaringan Kec. Rungkut Surabaya.

Jum’at 24 November 2023 jam 15.40 Wib,dilakukan penangkapan, terdakwa sedang tidur, dilakukan penggeledahan menemukan barang bukti, 1bungkus kertas orange merk MARS BRAND berisi daun dan biji kering ganja berat 36,46 gram berikut bungkusnya, 1pak kertas papir di bawa tempat tidur, 1unit HP merk Vivo. Rencana ganja 36,46 gram tersebut akan dijual Rp.1.200.000. [uci/but]

Sentimen: negatif (99.8%)