Sentimen
Positif (97%)
18 Jul 2024 : 16.21

Begini Syarat Mendirikan Partai Politik di Indonesia

18 Jul 2024 : 16.21 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Sebagai negara demokrasi, Indonesia memberikan wadah kepada warganya untuk menampung sekaligus mewujudkan aspirasi melalui partai politik.

Partai politik bukan hanya sebagai wadah untuk menyuarakan kepentingan politik masyarakat, tetapi juga sebagai pemain kunci dalam sistem politik. Mereka bertanggung jawab untuk mewakili kepentingan publik, merancang kebijakan, dan mengajukan calon pemimpin negara.

Dengan memenangkan dukungan publik dan kursi di parlemen, partai politik menjadi pilar utama dalam mempertahankan stabilitas demokrasi dan keadilan sosial di Indonesia.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, mendirikan partai politik di Indonesia memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Jumlah pendiri
Minimal 50 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun.

2. Keterwakilan perempuan
Sebanyak 30% dari pendiri harus perempuan.

3. Harus memiliki akta notaris
Akta notaris yang memuat anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) serta kepengurusan partai politik tingkat pusat.

4. Anggaran dasar
Anggaran dasar harus memuat 10 hal, di antaranya:
- Asas dan ciri partai politik.
- Visi dan misi partai politik.
- Nama, lambang, dan tanda gambar partai politik. 
- Tujuan dan fungsi partai politik.
- Organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan.
- Kepengurusan partai politik.
- Peraturan dan keputusan partai politik.
- Pendidikan politik.
- Keuangan partai politik.

5. Pendaftaran ke departemen
Partai politik harus didaftarkan ke kementerian terkait untuk menjadi badan hukum.

6. Persyaratan badan hukum
Untuk menjadi badan hukum, partai politik harus memiliki:
- Akta notaris pendirian partai politik.
- Nama, lambang, atau tanda gambar yang unik.
- Kantor tetap.
- Kepengurusan minimal 60% provinsi, 50% kabupaten/kota, dan 25% kecamatan.
- Rekening atas nama partai politik.

7. Proses pendaftaran dan verifikasi
Departemen akan menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen selama 45 hari.

8. Pengesahan
Jika semua persyaratan terpenuhi, menteri akan mengeluarkan keputusan pengesahan partai politik paling lama 15 hari setelah verifikasi.

9. Pengumuman
Keputusan menteri pengesahan partai politik diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Sentimen: positif (97%)