Sentimen
Negatif (92%)
18 Jul 2024 : 11.45
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait
Ogi Prastomiyono

Ogi Prastomiyono

Siap-siap, Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi pada 2025

18 Jul 2024 : 11.45 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan seluruh kendaraan bermotor, baik kendaraan roda atau roda empat harus memiliki asuransi third party liability (TPL). Asuransi TPL disebut akan memberikan ganti rugi bagi pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kendaaraan motor yang dipertanggungkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela, tetapi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan sepeda motor.

“Pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan harus ada TPL," kata Ogi Prastomiyono dikutip dari keterangannya, Kamis (18/7/2024).

Ogi melanjutkan, penerapan asuransi TPL ini telah berlaku di berbagai negara lain, khususnya ASEAN. "Kalau kita lihat negara dunia lainnya, termasuk ASEAN, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan," ujarnya.

TPL disebut akan wajib bagi kendaraan bermotor karena bersifat gotong royong. Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, maka kerugian dapat ditekan.

Namun, Ogi mengungkapkan beberapa pekerjaan rumah dalam penerapan asuransi TPL, khususnya mekanisme. Pasalnya, dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.

"Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?" katanya.

Sedangkan terkait harga premi, Ogi menyebut akan sangat tergantung dengan jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah.

"Premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela," ujar dia.

Diketahui, asuransi TPL merupakan produk yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.

Sentimen: negatif (92.8%)