Sentimen
Negatif (88%)
18 Jul 2024 : 12.17
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait
Ogi Prastomiyono

Ogi Prastomiyono

Asuransi Kendaraan Bermotor Wajib pada 2025, Ini Jenis Asuransi yang Ada Saat Ini

18 Jul 2024 : 12.17 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan seluruh kendaraan bermotor, baik kendaraan roda atau roda empat harus memiliki asuransi third party liability (TPL). Namun, sebelumnya telah ada beberapa asuransi kendaraan bermotor, yakni comprehensive (all risk) dan total loss only (TLO).

Asuransi comprehensive (all risk) akan menjamin risiko kerugian secara menyeluruh, baik kerugian kecil dan besar, termasuk kehilangan. Premi asuransi ini biasanya lebih tinggi dari premi asuransi lain. Hal itu karena asuransi jenis ini dapat memberikan manfaat yang lebih lengkap.

Asuransi all risk ini bermanfaat untuk menanggung segala jenis kerusakan. Dengan harga yang lebih mahal, tetapi hal itu sejalan dengan manfaat dari tarif premi yang dibayarkan.

Kemudian, ada asuransi TLO, yang akan memberikan jaminan penggantian apabila kendaraan mengalami kerusakan yang nilainya mencapai 75% dari nilai kendaraan dan kerugian akibat kehilangan kendaraan.

Asuransi kendaraan bermotor disebut penting dimiliki bagi pemilik kendaraan bermotor, begitu juga bank atau perusahaan pembiayaan yang memberikan kredit kepemilikan kendaraan bermotor.

Memiliki asuransi kendaraan sangat penting karena dapat memberikan kemudahan, keamanan, keringanan, dan perlindungan terhadap risiko bagi pengendara.

Asuransi juga bisa menjaga keuangan, karena akan terhindar dari arus kas yang keluar ketika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, sehingga uang yang besar tidak akan keluar.

Namun, TPL akan berbeda dari kedua asuransi tersebut. TPL akan meng-cover ganti rugi perbaikan mobil pihak ketiga yang juga rusak karena tabrakan, dan masih banyak manfaat lainnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini asuransi TPL kendaraan bersifat sukarela, tetapi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan sepeda motor.

“Pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan harus ada TPL," kata Ogi Prastomiyono dikutip dari keterangannya, Kamis (18/7/2024).

TPL disebut akan wajib bagi kendaraan bermotor karena bersifat gotong royong. Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, maka kerugian dapat ditekan.

Sentimen: negatif (88.8%)