Sentimen
Negatif (66%)
17 Jul 2024 : 19.02

Sejarah DKPP, Lembaga yang Mengawasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu

17 Jul 2024 : 19.02 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan pemilu. Sejarah DKPP dimulai dari pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) pada 2003.

Sejarah DKPP
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DK KPU awalnya bersifat ad hoc dan merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, pada 2012, DK KPU resmi berubah menjadi DKPP berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Perubahan ini membuat DKPP menjadi lembaga yang tetap dan memiliki struktur kelembagaan yang lebih profesional.

Tugas, Fungsi, dan Kewenangan DKPP
Selain itu, tugas, fungsi, dan kewenangan DKPP juga diperluas mencakup seluruh jajaran penyelenggara pemilu, termasuk KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dari tingkat pusat hingga tingkat kelurahan/desa.

DKPP memiliki peran penting dalam memahami penegakan etika penyelenggara pemilu yang bermartabat. Lembaga ini bertugas menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU provinsi, dan anggota KPU kabupaten/kota. DKPP juga berkontribusi dalam menguatkan dalil bahwa pemilu yang bermartabat juga bergantung pada kelembagaan penyelenggara pemilu yang bermartabat.

Pada 2017, keberadaan DKPP dipandang penting dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tugas dan fungsi DKPP telah disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu yang dimaksud adalah untuk menciptakan penyelenggaraan pemilu yang lancar, sistematis, dan demokratis.

Dalam praktiknya, DKPP menyidangkan dan mengadili setiap pengaduan atas pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu). Putusan DKPP bersifat final dan mengikat, yang berarti bahwa keputusan ini tidak dapat diganggu gugat dan harus dihormati oleh semua pihak. 

Kedudukan dan sifat putusan DKPP dalam sistem penyelenggaraan pemilu juga telah diatur dalam berbagai peraturan dan putusan hukum, termasuk putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewenangan DKPP dalam menangani pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan pemilu.

Sentimen: negatif (66.7%)