Sentimen
Positif (98%)
17 Jul 2024 : 11.11
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

KPU Sebut Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN Terancam Tidak Dilantik

17 Jul 2024 : 11.11 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menegaskan calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak dilantik.

"Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (17/7/2024) dilansir Antara.

Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih.

Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 tentang Pelaporan LHKPN dalam Rangka Persiapan Penyampaian Salinan Keputusan Calon Terpilih untuk Pengucapan Sumpah Janji.

Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Jika caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.

Sentimen: positif (98.5%)