Sentimen
Negatif (99%)
17 Jul 2024 : 21.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta, Kulon Progo, Maros

Kasus: pencurian

5 Orang Porter Lion Air di Makassar Ditangkap Polisi karena Curi Perhiasan Emas Senilai Rp 100 Juta

17 Jul 2024 : 21.18 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Regional

Maros, Beritasatu.com - Lima orang porter dari maskapai Lion Air ditangkap polisi, karena terlibat aksi pencurian perhiasan emas senilai Rp 100 juta yang disimpan di dalam koper penumpang tujuan Bandara Kulon Progo, Yogyakarta. Kejadian ini terjadi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Kelima pelaku yang ditangkap adalah Andi Sukardi (25), Alfian (28), Basri (33), Alwan (29), dan Tahmid (22). Mereka tergabung dalam komplotan pencurian barang milik penumpang yang berada di dalam koper di bandara tersebut.

Saat ini, aparat Polsek kawasan bandara telah mengamankan dua pelaku, Basri dan Alwan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tiga pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kanitreskrim Polsek kawasan bandara, Ipda Anwar, menjelaskan, para pelaku melakukan pencurian emas yang disimpan oleh korban di dalam tas koper yang hendak diterbangkan ke Bandara Kulon Progo, Yogyakarta. Tas koper tersebut disimpan di dalam bagasi pesawat Lion Air.

"Para porter ini bertugas mengangkat koper ke lambung pesawat. Beberapa dari mereka khusus mengatur koper, membuka koper dengan cara menusuk supaya terbuka, lalu menutupnya kembali, sementara yang lainnya mengawasi keamanan," ujarnya, Rabu (17/7/2024).

Komplotan ini bekerja sama dengan berbagai peran, mulai dari mengawasi keamanan hingga mengeksekusi pencurian dengan membuka koper dan mengambil barang berharga.

Mereka memilih koper yang bermerek untuk dibuka resletingnya dengan cara ditusuk dan mencari barang berharga di dalam bagasi pesawat.

"Mereka memberikan kode dari bawah koper yang akan diangkat, dan saat berada di atas, salah satu pelaku membuka koper dan mengambil barang," ungkapnya.

Dari pencurian tersebut, para pelaku berhasil mendapatkan perhiasan emas yang diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp 100 juta.

"Kerugian akibat pencurian perhiasan emas tersebut sesuai dengan nota pelapor kurang lebih Rp 100 juta," tambahnya.

Para pelaku kini terancam Pasal 363 KUHP Pidana terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sentimen: negatif (99.2%)